Lompat ke isi utama

Berita

Terungkap! Pemilih Meninggal Masih Terdaftar MasihAKtif, Bawaslu Beberkan Fenomena Pemilih Hantu DalamDaftar Pemilih

Foto

Terungkap! Pemilih Meninggal Masih Terdaftar Masih AKtif

Tabanan- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)  mengungkap fenomena pemilih hantu dalam daftar pemilihpemilihan umum (pemilu) yang selalu menjadi temuan dalampengawasan pemilu di Kabupaten Tabanan.

"Kami menemukan data pemilih yang orangnya sudahmeninggal tapi masih tercatat aktif sebagai pemilih dalampemilu," kata Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, bersamaKetua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta dan anggota Ni Putu AyuWinariati melalukan Uji petik di Desa Subamia, Senin, (17/11/25).

Ia menjelaskan, kejadian warga atas nama NWM yang telahmeninggal dunia namun masih tercatat aktif dalam sistemcekdptonline KPU, dan warga disabilitas tuna netra bernamaNWK pada pemilihan umum tahun 2024 tidak dapatmenggunakan hak untuk memilih karena keterbatasan akses, dantidak ada petugas yang mendatangi rumahnya untukmemfasilitasi, namun dia dapat menggunakan hak pilihnya padaPilkada 2024

Fenomena pemilih hantu kembali mengemuka saat proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan III di Kabupaten Tabanan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali yang kerap menemukan data itu dari pemilu ke pemilu,” ucapAriyani Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas

Sumber Masalah

Dalam Pasal 1 ayat 13 KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentangpemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjelaskan  “ pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang selanjutnyadisingkat PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT pemilu/pemilihan terakhir yang telahdisinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasionaltermasuk luar negeri”.

Merujuk Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan bahwa untuk menghapus data orang meninggal perlu adanya laporan yang bersifat wajib daripihak kelurga secara berjenjang kepada Kaur Kepala Wilayah, Kelurahan/ Desa, dan Kecamatan. Laporan tersebut diberi waktuselama 30 hari sejak tanggal kematian.

Kemudian, berdasarkan laporan tersebut, pejabat pencatatansipil mencatat pada register Akta Kematian dan menerbitkanAkta Kematian. Jika tidak ada laporan, maka pihak Dukcapiltidak akan mencoret orang yang sudah meninggal.

Sayangnya, dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutanberdasarkan DPT pemilu/pemilihan terakhir yang telahdisinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasionaltermasuk luar negeri yang notabene sudah ter-update. Data orang yang sudah meninggal yang sudah dicoret kembalimuncul saat sampling uji petik dilakukan Bawaslu. Itulahmasalah yang selalu muncul saat pendataan daftar pemilih.” tegas Ariyani

Sebelumnya, Bawaslu Tabanan telah melaporkan temuan serupa. Temuan ini didapat saat uji petik pencocokan dan penelitian(coklit) di lapangan. Keberadaan "pemilih hantu" menjadicatatan krusial pada pemilu akan datang.” Tutupnya.