Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Cukup Hanya Mendapatkan Predikat Informatif, Bawaslu Kabupaten Tabanan Rancang Strategi Peningkatan Inovasi Keterbukaan Informasi Publik

Rapat Koordinasi Dengan Stakeholder tekait dengan keterbukaan informasi publik

Rapat Koordinasi Dengan Stakeholder tekait dengan keterbukaan informasi publik

Dalam rangka pemilihan serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam upaya meningkatan inovasi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder.(3/7/2024)

Keterbukaan informasi publik Bawaslu Kabupaten Tabanan sangat penting bagi  masyarakat, dalam rangka  memudahkan masyarakat untuk mendapatkan data dan informasi terkait pengawasan kepemiluan.  Hadir dalam rapat koordinasi Anggota Bawaslu Provinsi Bali (Ketut Ariyani, S.E.,M.M.,MH) selaku Koorinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas,  Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali (I Made Agus Wirajaya) dan  Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tabanan yang diwakili oleh Staff (Desak Raka Yoli).
Dalam pembukaan rapat koordinasi Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan (I Ketut Narta ,S.E.,M.H) menyampaikan bahwa tidak cukup hanya mendapat predikat informatif, tapi kita harus memikirkan langkah inovasi kedepan terkait  keterbukaan informasi publik, dengan melakukan kolaborasi antara Humas dan PPID. 
Lebih lanjutan Anggota Bawaslu Provinsi Bali juga menekankan harus ada sinergi antara Humas dan PPID karena kerja-kerja mereka saling beririsan, sehingga data yang tersaji bisa lebih komprehensif. "Adapun informasi yang dapat disampaikan ke publik adalah  informasi kelembagaan maupun kepemiluan, termasuk informasi keuangan  kita harus terbuka, tapi tetap dalam koridor peraturan perundang-undangan," Imbuh Ketut Ariyani.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus  Wirajaya lebih menekankan pada pola layanan informasi antara Humas dan PPID . Menurutnya Humas memberikan layanan didepan  dengan support dari PPID.  Permohonan informasi bisa dilakukan dengan beberapa jalur, yaitu melalui telepon, email atau datang langsung. Petugas pelayanan informasi harus ada yang menghandle hal tersebut. "Ketika ada permohonan informasi sekecil apapun tidak bisa desepelekan, karena itu bisa menjadi sengketa. Kita juga harus memperhatikan keterbukaan informasi yg transparan dan akurat untuk menghindari polemik terhadap pengguna informasi tersebut,"  Pungkasnya.
Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Tabanan dalam rapat tersebut juga menambahkan bahwa Kominfo siap berkolaborasi dengan Bawaslu terkait informasi kepemiluan di media sosial. Karena informasi yang bersifat hoax pasti akan bermunculan di media sosial menjelang pemilihan kepala daerah mendatang.
Dari pembahasan tersebut memicu pertanyaan dari anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan (Ni Putu Ayu Winariati, S.P) terkait pelayanan data yang dimiliki oleh Bawaslu tetapi merupakan produk dari lembaga lain. Pertanyaan ini langsung ditanggapi oleh Agus Wira Jaya  bahwa permohonan informasi boleh dari siapa saja dan untuk siapa saja. Namun terkait akurasi data kita dapat melihat siapa yang mempunyai kewenangan terhadap data tersebut maka lembaga tersebut yang   berwenang untuk mengeluarkan. Jangan sampai kita menyampaikan data yang bukan merupakan kewenangan kita dan hal itu bisa disengketakan.

Tag
Berita