Lompat ke isi utama

Berita

Tindaklanjuti SE Bawaslu RI, Bawaslu Tabanan Pastikan Kesiapan WFO–WFA Lewat Absensi Daring

Foto

indaklanjuti SE Bawaslu RI

Tabanan – Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai, Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan absensi untuk memastikan kesiapan seluruh jajaran dalam penerapan sistem Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA). Kegiatan absensi dilaksanakan melalui Zoom Meeting pada Selasa, 3 Februari 2026, dan diikuti oleh seluruh pimpinan serta jajaran kesekretariatan.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam menjamin tetap terlaksananya tugas dan fungsi pengawasan secara efektif dan efisien, sekaligus memastikan target kinerja kelembagaan tetap tercapai meskipun dengan penyesuaian sistem kerja.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, dalam arahannya menegaskan bahwa absensi WFO dan WFA merupakan kegiatan rutin yang wajib diikuti setiap hari oleh seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat. Ia menekankan pentingnya disiplin sebagai fondasi utama dalam menjaga kinerja dan tanggung jawab kelembagaan.

“Absensi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk kontrol dan kesiapan kita dalam menjalankan tugas. Disiplin seluruh jajaran menjadi kunci,” tegasnya.

Selain itu, I Ketut Narta yang juga mengampu Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMOD) meminta agar seluruh data yang akan dilakukan uji petik dapat diselesaikan dan disepakati bersama pada pleno program kerja mingguan.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Komang Fitri Suarnadi, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI bagi Pegawai ASN di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu hingga Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Surat edaran tersebut sudah kami sampaikan dan tindak lanjuti kepada seluruh jajaran sekretariat untuk dipatuhi, khususnya terkait penggunaan pakaian Batik KORPRI setiap hari Kamis,” jelasnya.

Melalui langkah-langkah tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya dalam mendukung kebijakan nasional Bawaslu RI sekaligus menjaga profesionalisme dan disiplin aparatur dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu dan pemilihan.