Uji Petik Bawaslu Tabanan, Masih ditemukan Pemilih Meninggal Dunia Tak Punya Akta Kematian
|
Tabanan - Dalam upaya menjaga akurasi data pemilih serta mengawal hak pilih masyarakat, Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan uji petik data hasil pleno Triwulan I yang dilaksanakan pada Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026 di Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan.
Uji petik dipimpin Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Winarya bersama jajaran staf kesekretariatan. Adapun data yang diverifikasi meliputi data pemilih aktif, pemilih baru, serta data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena meninggal dunia.
Dalam pelaksanaan pengawasan lapangan, Bawaslu Kabupaten Tabanan menemukan adanya pemilih yang telah meninggal dunia namun tetap tercatat sebagai pemilih aktif lantaran belum dilakukan pengurusan akta kematian. Temuan tersebut menjadi perhatian dalam menjaga validitas dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
Sebelum kegiatan berlangsung, jajaran Bawaslu Kabupaten Tabanan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Tunjuk guna meminta izin pelaksanaan kegiatan. Koordinasi diterima langsung oleh Perbekel Desa Tunjuk, I Made Arnawa.
Atas hasil data tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabanan akan segera menyampaikan kepada Didukcapil Tabanan agar dapat menjadi catatan dalam proses akta kematian kolektif.