Lompat ke isi utama

Berita

Validasi Data Pemilih, Bawaslu Temukan Nama Pemilih Meninggal Belum Terhapus

Foto

Validasi Data Pemilih, Bawaslu Temukan Nama Pemilih Meninggal Belum Terhapus

Tabanan, data pemilih merupakan pondasi utama dalam penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas. Untuk memastikan keakuratan dan validitas data pemilih, Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan kegiatan uji petik di Kecamatan Marga, Desa Selanbawak, pada Selasa (11/11/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubag Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, I Ketut Winasa, serta didampingi oleh staf sekretariat Bawaslu Tabanan. Uji petik dilakukan sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap hasil pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan KPU Kabupaten Tabanan pada triwulan III.

Dari hasil verifikasi di lapangan bersama perangkat desa dan kepala lingkungan setempat yakni Kawil Br Manik Gunung atas nama I Nyiman Sumantara dan Kawil Br Selanbawak Kelod atas nama I Made Astra Winaya bahwa ditemukan sejumlah data pemilih yang sebelumnya tercatat Memenuhi Syarat (MS) namun ternyata pemilih tersebut telah meninggal dunia. Temuan tersebut antara lain berasal dari Banjar Maning Gunung, atas nama I Wayan Kacong Cau dan I Made Reti, serta dari Banjar Selanbawak Kelod, atas nama I Wayan Jes dan I Made Paglur, keempat pemilih tersebut telah meninggal dunia dan sudah  dilengkapi dengan surat keterangan meninggal.

Temuan di lapangan ini menunjukkan bahwa masih terdapat dinamika dan ketidaksesuaian dalam hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, terutama terkait status pemilih yang telah meninggal dunia namun belum diperbarui dalam sistem.

Bawaslu Tabanan menegaskan bahwa kegiatan uji petik ini menjadi langkah penting untuk memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan akuntabel, sehingga setiap warga yang memiliki hak pilih dapat terjamin pada pelaksanaan pemilu mendatang.

Selain itu, Bawaslu Tabanan mengimbau masyarakat untuk turut aktif berpartisipasi dalam proses pengawasan data pemilih serta mengajak seluruh masyarakat untuk tertib administrasi seperti pemilih yang sudah meninggal dunia agar di buatkan akta kematian sehingga data tersebut bisa di hapus dari daftar pemilih.