Winariati Tegaskan Sebagai Pengawas Harus Lebih Memahami Regulasi, Bawaslu Tabanan Tingkatkan Literasi Pengawasan PDPB Lewat Sosialisasi Perbawaslu 1/2025
|
Tabanan – Bawaslu Kabupaten Tabanan terus memperkuat kapasitas jajaran dalam melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Hal ini diwujudkan melalui rapat sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkalanjutan(PDPB) yang digelar pada Selasa, 23 September 2025, di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Tabanan. Seluruh jajaran sekretariat hadir dalam kegiatan tersebut.
Anggota Bawaslu Tabanan, I Made Winarya, S.T., yang memimpin sosialisasi menegaskan pentingnya pemahaman regulasi sebagai bekal pengawas. “Pembahasan hari ini sangatlah penting untuk memperkuat literasi pengawasan PDPB, baik di masa non-tahapan maupun saat tahapan pemilu dan pemilihan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Anggota Bawaslu Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, S.P., memandu jalannya pembahasan sekaligus memperdalam pemahaman jajaran terkait teknis pengawasan. Ia menekankan perlunya pengawas lebih memahami setiap proses agar dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. “Kita sebagai pengawas juga harus melakukan inventarisasi permasalahan dan penyusunan peta pemetaan desa yang rawan pada dimensi hak pilih dan wilayah rawan PDPB berdasarkan variabel hak pilih. Hal ini untuk memudahkan melakukan pendataan maupun koordinasi dengan KPU Kabupaten Tabanan, sehingga KPU bisa lebih fokus melakukan coktas di wilayah rawan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, S.E., M.H., mengingatkan seluruh jajaran agar tetap menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas. “Sebagai pengawas, kita harus selalu memegang teguh integritas dan terus belajar memahami regulasi serta mekanisme pengawasan, baik di masa non-tahapan maupun dalam tahapan pemilu dan pemilihan,” pesannya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan berharap pengawasan PDPB dapat berjalan lebih efektif, sehingga kualitas data pemilih semakin akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini juga menjadi langkah penting dalam menjaga demokrasi yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil).