Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Tabanan Sampaikan Hasil Pengawasan Coklit

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Tabanan Sampaikan Hasil Pengawasan Coklit

Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kabupaten Tabanan Sampaikan Hasil Pengawasan Coklit

Tabanan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupatrn Tabanan terus awasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih untuk pemilihan serentak Tahun 2024. Pelaksanaan pengawasan coklit adalah untuk memastikam seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur dan tercipta data pemilih yang akurat, komperhensif dan akuntabel.

Selama pelaksanaan sub tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang berlangsung dari Tanggal 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024, Bawaslu Kabupaten Tabanan beserta Panwascam dan  PKD telah melaksanakan berbagai upaya pengawasan, mulai dari pengawasan melekat/langsung, melalui uji petik, dan patroli Kawal Hal Pilih.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, S.P. yang didampingi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, S.E.,M.H. saat Rapat  Koordinasi Siaran Pers Hasil Pengawasan Coklit yang dilakukan di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan pada Kamis (25/7).

“Pencocokan dan penelitian (coklit) merupakan tahapan yang sangat krusial dalam proses Pemilihan/Pemilu. Oleh karena itu, kami melakukan pengawasan secara intensif untuk memastikan seluruh warga/masyarakat yang sudah memenuhi syarat tercoklit dan  sebaliknya memastikan yang tidak memenuhi dicoret dari daftar pemilih sehingga terciptakan data pemilih yang akurat,” tegas Wina.

Berbagai upaya pencegahan telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tabanan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serta melakukan pengawasan langsung/melekat, uji petik dan strategi pengawasan lainnya guna memastikan seluruh warga, khususnya di Kabupaten Tabanan terdaftar sebagai pemilih. 
Dalam sub tahapan coklit pemilihan serentak Tahun 2024. 

Bawaslu Kabupaten Tabanan dan jajaran telah melakukan upaya pencegahan sebanyak 55 kali, yang meliputi kegiatan Identifikasi Kerawanan, Pendidikan (sosialisasi), Naskah dinas (cegah dini/himbauan), Publikasi, dan kegiatan lainnya seperti Patroli Kawal Hak pilih, rapat koordinasi serta audiensi,” pungkas Wina.

Selain itu, Wina juga menjelaskan  bahwa selama pelaksanaan coklit Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan metode pengawasan  melekat dan uji petik dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 terhadap 33.509 KK. Dari jumlah tersebut, ditemukan  proses pelaksanaan coklit yang tidak sesuai dengan prosedur, diantaranya kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempelkan stiker coklit (11 KK yang tersebar di  tiga Kecamatan) dan Pantarlih tidak melakukam coklit secara langsung (2 KK di Kecamatan Baturiti).

Terhadap temuan ini, jajaran pengawas sudah memberikan saran perbaikan kepada PPK maupun Petugas Pantarlih dalam bentuk lisan maupun naskah dinas. Selain itu, pengawasan juga  dilakukan dengan metode patroli kawal hak pilih yang menyasar  Pemilih non e-KTP, pemilih disabilitas, pemilih kesepekang, masyarakat yang tinggal jauh dari perkampungan, masyarakat lanjut usia, pemilih pemula, masyarakat umum, pemilij DPK pemilu 2024, pemilih TMS pasca pemilu 2024 dan pemilih di wilayah teritorial unik.

Hasil dari patroli kawal gak pilih ditemukan masyarakat penyandang disabilitas yang sudah berumur lebih dari 17 tahun namun belum memiliki e-KTP, serta masyarakat lanjut usia yang tinggal jauh dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banjat Dinas Bandul, Desa Jegu, Kecamatan Penebel-Tabanan.

“Kami selalu mengedepankan upaya pencegahan untuk meninimalisir potensi pelanggaran. Dengan pengawasan yang ketat dan pencegahan secara optimal, kami yakin pelaksanaan coklit serta tahapan-tahapan pemilihan selanjutnya dapat berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”imbuh Wina

Dengan berbagai upaya yang sudah dilakukan oleh pengawas, Bawaslu Kabupaten Tabanan berhadap dapat mewujudkan  Daftar Pemilih Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Tabanan yang akurat, komprehensif dan mutakhir serta memastikan hak pilih seluruh warga Tabanan terlindungi,”tutupnya