Lompat ke isi utama

Berita

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP)

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP)

Tabanan–Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu) meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 di Jakarta, Selasa (25/2/20).
Dalam Kegiatan ini, dihadiri langsung oleh Wakil Presiden RI K.H. Ma’ruf Amin, Anggota DPR komisi II, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota.

Berdasarkan data yang diluncurkan oleh Bawaslu RI, indek Kerawanan Pemilu (IKP) ini, Kabupaten Tabanan berada diperingkat 226 dari 261, IKP angka 45,16, dan kategori level 3 (kategori sedang) Kabupaten/ Kota yang menyelenggarakan Pilkada Tahun 2020.

Angka tersebut diambil dari pengukuran atas empat dimensi dan 15 subdimensi yang mencerminkan kerawanan penyelenggaraan Pilkada. Empat dimensi yang diukur dalam IKP Pilkada 2020 adalah dimensi konteks sosial dan politik, dimensi pemilu yang bebas dan adil, dimensi kontestasi, dan dimensi partisipasi.

Kordiv Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, SE mengungkapkan, dengan diluncurkannya IKP oleh Bawaslu RI berharap, seluruh pemangku kepentingan bisa bekerja sama dengan baik dalam menindaklanjutinya.

Penyelengara Pilkada Tabanan Tahun 2020 agar meningkatkan pelayanan terhadap proses pencalonan, untuk calon yang diusung partai politik (parpol) atau gabungan parpol, ungkapnya.

"Peningkatan pelayanan harus dilakukan untuk memastikan akurasi data pemilih dan partisipasi masyarakat itu jadi catatan penting," Inbuh Ketut Narta,
pendidikan politik juga diperlukan secara intensif sepanjang tahapan Pilkada 2020, meningkatkan kesadaran berpolitik yang demokratis.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan penyelenggaraan.

Strategi ini juga akan disesuaikan dengan kondisi kerawanan di setiap daerah," tutupnya