Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perkuat Pengelolaan JDIH, Lakukan Konsultasi ke Bawaslu RI dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI

Foto

Bawaslu Perkuat Pengelolaan JDIH, Lakukan Konsultasi ke Bawaslu RI dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI

Tabanan — Dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Bawaslu Kabupaten Tabanan bersama Bawaslu Provinsi Bali melakukan konsultasi ke JDIH Bawaslu RI dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) RI pada Senin, 24 November 2025. Kunjungan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat layanan informasi hukum dan meningkatkan transparansi regulasi bagi publik.

Kegiatan diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas. Bawaslu Provinsi Bali sebagai koordinator diwakili oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma dan Gede Sutrawan, serta didampingi Kepala Bagian, I Made Aji Swardhana, bersama Koordinator Divisi Hukum dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali. Rombongan juga melakukan studi banding terkait pengelolaan JDIH Nasional di BPHN.

Dalam sambutannya, Kepala Pusat Layanan Literasi dan Pembinaan JDIHN, Saefur Rochim, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menekankan pentingnya peran JDIH sebagai pusat informasi hukum yang akurat, lengkap, dan mudah diakses masyarakat.
“Informasi hukum tidak cukup hanya ditayangkan. Perlu disajikan dengan cara menarik, seperti infografis dan flayer, agar masyarakat tertarik membaca dan memahami produk hukum,” ujarnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, menyampaikan bahwa kunjungan ini menjadi pemacu evaluasi dan penyempurnaan pengelolaan JDIH Bawaslu, sekaligus bagian dari penilaian JDIH Bawaslu Awards.
“Melalui JDIH, masyarakat dan ASN dapat dengan mudah menemukan aturan kepemiluan maupun pedoman netralitas ASN. Di Bali, kami juga telah membuat flayer regulasi untuk memudahkan pemahaman publik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Saefur Rochim mengungkapkan bahwa BPHN sedang mengembangkan inovasi penyajian hukum berbasis visual dan artikel tematik untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat. Ia menegaskan pentingnya pendokumentasian regulasi secara lengkap di seluruh instansi agar JDIH memberikan dampak luas.
“Kami ingin masyarakat melihat bahwa semua regulasi lahir dari aspirasi mereka. Karena itu, kami terus mengembangkan fitur penyerapan aspirasi dan memperkuat sosialisasi JDIH,” tambahnya.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Gede Putra Wiratma, juga menyoroti tantangan penyebaran informasi hukum di masyarakat, khususnya saat isu kepemiluan ramai diperbincangkan.
“Sering kali informasi yang beredar tidak sesuai dengan regulasi. Kami harus cepat menafsirkan dan menjelaskan aturan, namun kadang dokumen daerah tidak muncul di JDIH daerah,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, BPHN menegaskan pentingnya kontinuitas publikasi konten menarik untuk meningkatkan kunjungan ke website JDIH Bawaslu, sehingga berpotensi menjadi salah satu situs hukum yang paling banyak dicari masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bagian Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardana, berharap konsultasi ini dapat memperkuat kualitas pengelolaan JDIH meski terdapat keterbatasan anggaran.
“Kami mendapat banyak masukan dan inspirasi dalam pengembangan JDIH Bawaslu, khususnya untuk pengelolaan konten media sosial,” ujarnya.

Konsultasi dan studi banding ini diharapkan semakin memperkuat tata kelola JDIH Bawaslu, sehingga layanan informasi hukum menjadi lebih menarik, mudah dijangkau, dan mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat dalam konteks kepemiluan.