BAWASLU TABANAN GELAR KONSOLIDASI DEMOKRASI, SOROTI DATA PEMILIH BERKELANJUTAN DI BANJAR ANYAR
|
Tabanan — Sesuai amanat Surat Instruksi Nomor 2 Tahun 2026 Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Tabanan menggelar Diskusi Konsolidasi Demokrasi terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Winarya. Rombongan diterima langsung oleh Perbekel Desa Banjar Anyar I Made Budiana.
Fokus pembahasan menyoroti kondisi data pemilih di wilayah Desa Banjar Anyar, khususnya di Perumahan Sanggulan.
Berdasarkan informasi dan data yang disampaikan, jumlah pemilih di wilayah Desa Banjar Anyar kurang lebih 13.600, Namun pada Pemilu 2024, warga yang menggunakan hak pilih tercatat kurang lebih 9.000. Hal ini menunjukkan adanya penurunan tingkat partisipasi dari pemilu ke pemilu di beberapa titik.
Perbekel I Made Budiana menjelaskan, kesenjangan tersebut terjadi karena secara administrasi kependudukan warga masih tercatat di Desa Banjar Anyar. Padahal domisili mereka berada di luar Kabupaten Tabanan, bahkan di luar Provinsi Bali.
“Selain itu, ada juga warga yang pindah domisili tidak melapor ke kantor desa, serta belum melakukan perubahan administrasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan,” ujar I Made Budiana.
Terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, jajaran Kaur dan Kepala Wilayah telah berupaya mendata warga yang telah meninggal dunia. Namun masih ditemukan kendala karena sebagian keluarga belum mengurus akte kematian, sehingga nama yang bersangkutan masih tercatat dalam daftar pemilih pada pemilu berikutnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta menegaskan, dinamika mobilitas penduduk dan kelengkapan administrasi kependudukan harus menjadi perhatian sejak dini.
“Data pemilih yang akurat adalah fondasi utama demokrasi. Karena itu koordinasi antara Bawaslu, pemerintah desa, dan Dukcapil harus terus diperkuat sejak masa non-tahapan menuju Pemilu 2029,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Tabanan dan Pemerintah Desa Banjar Anyar sepakat untuk meningkatkan sosialisasi kepada warga mengenai pentingnya pelaporan perubahan domisili dan pengurusan akte kematian, agar data pemilih yang dihasilkan lebih valid dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.