Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabanan Hadiri Penguatan Etika Kelembagaan dan Bedah Buku DKPP

foto

Bawaslu Tabanan Hadiri Penguatan Etika Kelembagaan dan Bedah Buku DKPP

Badung - Bawaslu Kabupaten Tabanan menghadiri kegiatan Rapat Penguatan Etika Kelembagaan sekaligus Bedah Buku Etika yang Melembaga: 70 Tahun Prof. Jimly Asshiddiqie - Warisan Gagasan dan Penguatan DKPP yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bali, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai III Sekretariat Bawaslu Kabupaten Badung, Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata, tersebut diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali bersama KPU se-Provinsi Bali, dan sejumlah pihak terkait. Bawaslu Tabanan turut hadir sebagai bagian dari jajaran penyelenggara pemilu di Bali dalam agenda yang mengangkat pentingnya penguatan etika, baik secara personal maupun kelembagaan.

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Tabanan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Anggota I Made Winarya, dan Ni Putu Ayu Winariati, Kepala Sekretariat Ni Koman Fitri Suarnadi, serta jajaran Kepala Subbagian. Hadir pula Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito dan Anggota DKPP I Dewa Raka Sandi

“Kami mengapresiasi kegiatan ini. Semoga penguatan etika ini dapat menjadi pedoman bagi kita semua dalam menjaga marwah lembaga dan menjalankan tugas sebagai garda terdepan dalam mengawal demokrasi,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta.

Kegiatan kemudian dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna. Ia berharap kegiatan tidak hanya menjadi ruang diskusi, tetapi juga memberikan penguatan bagi jajaran dalam membangun kelembagaan yang semakin baik.
“Semoga kegiatan ini dapat memberikan penguatan dan inspirasi bagi kita semua untuk terus memperkuat kelembagaan, khususnya dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu dengan menjunjung tinggi etika,” ujarnya.

Salah satu materi penting dalam kegiatan disampaikan oleh Heddy Lugito. Ia mengungkapkan bahwa tidak terdapat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dari Bali atau zero pengaduan. Kondisi tersebut menjadi salah satu gambaran penting mengenai komitmen penyelenggara pemilu di Bali dalam menjaga etika dan integritas.

Ia menjelaskan, etika pada dasarnya merupakan tata cara yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Dalam konteks Bali, nilai-nilai etika telah melekat dalam berbagai rangkaian kehidupan masyarakat.

Menurutnya, kode etik tidak semata-mata dipahami sebagai aturan atau pasal yang harus dihafalkan, tetapi perlu diinternalisasi dalam diri setiap penyelenggara pemilu.

“Etika adalah napas kehidupan,” tegasnya.

Lebih lanjut, penguatan etika juga tidak hanya menjadi tanggung jawab individu. Etika perlu dibangun dan diterapkan dalam lingkungan kelembagaan sehingga menjadi budaya yang melekat dalam setiap pelaksanaan tugas.

Memasuki sesi bedah buku, peserta mendapatkan pemaparan dan perspektif mengenai gagasan serta perjalanan penguatan etika penyelenggara pemilu yang tertuang dalam buku Etika yang Melembaga. Sesi tersebut dilanjutkan dengan tanggapan dari panelis yang terdiri dari Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Gede Sutrawan, Anggota KPU Provinsi Bali, Anak Agung Gede Raka Nakula dan Ketua KIPP Provinsi Bali Ngakan Made Giriasa.

Bagi Bawaslu Kabupaten Tabanan, keikutsertaan dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran terhadap pentingnya etika dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu. Penguatan tersebut diharapkan dapat semakin memperkokoh integritas personal sekaligus membangun kelembagaan yang beretika, profesional, dan dipercaya masyarakat.