Bawaslu Tabanan mengikuti Rapat Daring yang diadakan Oleh KPU Provinsi Bali
|
Tabanan–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mengikuti Rapat Daring yang diadakan Oleh KPU Provinsi Bali dengan tema “Norma Hukum Potensi Pelanggaran dan Antisipasi Pilkada di Era New Normal”. Rabu, 1 Juli 2020.
Rapat Daring diikuti oleh KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, PPK Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan Kabupaten/Kota se-Bali, adapun Narasumber dalam rapat tersebut Bapak Agung Nakula dari KPU Provinsi Bali dan Bapak I Ketut Rudia Bawaslu Provinsi Bali. Dalam Rapat ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 5 Tahun 2020, pada Pilkada di masa pandemi ini akan ada banyaknya aturan baru dan norma – norma baru, yang dengan demikian mengharapkan kita semua mampu sebagai penyelenggara yang tetap berkwalitas di tengah – tengah situasi yang seperti ini.
Dalam Kesempatan ini juga disampaikan keinginan menyatukan visi antara KPU dan Bawaslu bagaimana menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020 di tengah situasi pandemi ini dengan tidak mengurangi kwalitas Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 sedikitpun, maka dengan itu diharapkan KPU dengan Bawaslu tetap bersenergi dalam melakukan Koordinasi, Komubnikasi, dan menjalankan kegiatan Pilkada dengan baik dan mampu memberikan sesuatu yang berbeda dari Pilkada sebelumnya.