Bawaslu Tabanan Terima Tim Monev Bawaslu Provinsi Bali, Tekankan Pentingnya Arsip dan Penguatan Demokrasi Jelang Pemilu 2029
|
Tabanan, 7 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat kinerja kelembagaan dan meningkatkan literasi kepemiluan, Bawaslu Kabupaten Tabanan menerima kunjungan Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Bawaslu Provinsi Bali. Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bawaslu Tabanan ini sekaligus menjadi bagian dari program Penguatan Demokrasi dan Penyusunan Buku Penyelesaian Sengketa Proses yang digagas oleh Bawaslu Provinsi Bali.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, I Made Winarya, S.T., menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kehadiran tim Monev Bawaslu Provinsi Bali. Menurutnya, kegiatan ini menjadi wadah penting untuk memperkuat pemahaman jajaran pengawas terhadap regulasi dan mekanisme penyelesaian sengketa.
“Kami berterima kasih atas kunjungan dan pembinaan dari Bawaslu Provinsi Bali. Melalui kegiatan ini, kami dapat memperdalam substansi pengawasan, serta memperbaiki tata kelola arsip dan dokumentasi agar pengawasan di Tabanan semakin tertib dan transparan,” ujar Winarya.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Bawaslu Provinsi Bali, Gede Sutrawan, yang juga Pengampu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, menegaskan pentingnya menjaga kinerja di tengah penerapan sistem kerja fleksibel.
“WFA dan WFO bukan berarti libur. Ini adalah bentuk adaptasi dalam bekerja dari mana saja, tanpa mengurangi tanggung jawab dan kedisiplinan. Kinerja harus tetap dijaga agar pelayanan publik berjalan optimal,” jelas Sutrawan.
Ia juga menyampaikan bahwa Bawaslu Provinsi Bali sedang menyiapkan pembuatan buku dokumentasi penyelesaian sengketa proses, yang akan berisi catatan dan pengalaman lembaga dalam melakukan pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu.
“Setiap peristiwa dalam tahapan pemilu harus terdokumentasi dengan baik. Ini penting sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran, sekaligus untuk memperkuat literasi demokrasi di masyarakat,” tambahnya.
Selain menyoroti aspek dokumentasi, Sutrawan juga menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas pelapor dalam setiap proses penanganan pelanggaran, sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat yang berani melapor.
Menanggapi hal tersebut, I Made Winarya menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Tabanan telah mulai melakukan penataan arsip penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Namun, ia mengakui masih terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi dan disusun kembali.
“Ke depan, kami akan memastikan setiap kegiatan pengawasan, pencegahan, maupun penelusuran terdokumentasi dengan baik. Hal ini penting agar rekam jejak kerja Bawaslu Tabanan dapat tersimpan dan menjadi acuan bagi kegiatan selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum Bawaslu Provinsi Bali, I Made Aji Swardhana, turut menegaskan pentingnya pengelolaan arsip, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
“Arsip merupakan aset penting lembaga. Dalam masa non-tahapan seperti sekarang, mari kita manfaatkan waktu untuk menata ulang arsip yang dimiliki dan mulai melakukan digitalisasi agar setiap data tersimpan aman dan mudah diakses,” ujar Aji.
Ia juga mengingatkan agar seluruh pekerjaan tidak disimpan hanya pada satu perangkat untuk menghindari risiko kehilangan data, serta mendorong pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) agar terus diperbarui.
“Kami selalu mengadakan lomba pengelolaan JDIH di tingkat kabupaten/kota. Oleh karena itu, pembaruan dan pengunggahan dokumen perlu dilakukan secara rutin agar Bawaslu Tabanan dapat meraih hasil maksimal,” tambahnya.
Melalui kegiatan Monev ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk terus memperkuat peran pengawasan, meningkatkan kualitas dokumentasi kelembagaan, dan membangun kesadaran demokrasi di kalangan masyarakat. Langkah ini diharapkan menjadi pondasi penting dalam menyongsong Pemilu Serentak Tahun 2029 yang berintegritas dan transparan.