Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Akurasi Data dan Lindungi Hak Pilih, Bawaslu Bedah Ketidaksesuaian Data

Foto

Pastikan Akurasi  Data dan Lindungi Hak Pilih, Bawaslu Bedah Ketidaksesuaian Data

Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan menggelar evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan uji petik pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai langkah memastikan keakuratan data dan perlindungan hak pilih masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (12/11) di ruang rapat Bawaslu Kabupaten Tabanan dan dihadiri oleh seluruh pimpinan serta jajaran sekretariat.

Dalam evaluasi tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, S.E., M.H. menegaskan pentingnya ketelitian dan fokus pengawasan pada tiga kategori utama, yaitu pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal dunia dan pemilih pindah keluar daerah, pemilih memenuhi syarat (MS) dan pemilih potensial baru. Ia menekankan bahwa data untuk  uji petik mengacu pada Keputusan KPU Kabupaten Tabanan Nomor 226 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Tabanan Provinsi Bali Triwulan III Tahun 2025.

“Kita tidak boleh main-main dengan data pemilih. Setiap dokumen pendukung dari tiga kategori tersebut harus lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika ada ketidaksesuaian, itu menjadi tanggung jawab kita untuk memberi saran perbaikan kepada KPU,” tegas I Ketut Narta.

Sementara itu, Ni Putu Ayu Winariati, anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan selaku pengampu kegiatan, mengingatkan pentingnya keterbukaan laporan dari seluruh tim uji petik di lapangan. Ia menegaskan bahwa setiap temuan harus disampaikan secara detail untuk meminimalkan kesalahan dan memastikan data pemilih valid serta akuntabel.

“Kami tidak ingin ada satu pun hak pilih masyarakat yang hilang hanya karena kesalahan administrasi atau data yang tidak valid. Keterbukaan dan ketelitian tim di lapangan adalah kunci menciptakan data pemilih yang benar-benar akurat,” ujarnya.

Dari hasil evaluasi terungkap sejumlah temuan di lapangan, antara lain adanya data pemilih yang tercatat namun tidak lagi berdomisili di alamat tersebut, bahkan ada pemilih yang tidak dikenal oleh kepala wilayah setempat. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi Bawaslu Tabanan untuk segera memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tabanan.

Melalui evaluasi ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya untuk membongkar setiap ketidaksesuaian data pemilih, memperkuat pengawasan di tingkat bawah, serta memastikan hak pilih setiap warga benar-benar terlindungi dalam proses demokrasi yang jujur dan berintegritas.