Penandatanganan Nota Kesepakatan Badan Narkotika Nasional dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum
|
Tabanan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, I Made Rumada, SE (Ketua) dan Drs I Gede Putu Suarnata (Kordiv HPP) Bawaslu Kabupaten Tabanan bersama Ka BNNP RI, Ka BNN Kab/Kota, Ka. Bawaslu Provinsi dan Ka Bawaslu Kab/ Kota mengikuti Penandatanganan Nota Kesepakatan Badan Narkotika Nasional dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum secara daring. Selasa(28/7/2020)
Hadir dalam kesempatan tersebut dan dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, S.H.,M.H.dan Kepala Badan Narkotika Nasional Drs. Heru Winarko, S.H. Dalam arahannya, dengan adanya MOU kesepakatan Badan Narkotika Nasional dengan Badan Pengawas Pemilu dalam upaya keseriusan dalam pencegahan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di jajaran Lembaga Pengawas dan Bakal Calon Pemilihan di Pemilu 2020 yang sudah menjadi program nasional.
Dipandang perlu untuk menyampaikan kepada daerah untuk solusi dalam menekan jumlah kasus penyalahgunaan Narkoba. Sebagai Pengawas harus mempunyai integritas sehingga yang terpilih menjadi pemimpin benar- benar mendukung sehingga daerah bersih dari peredaran dan penggunaan Narkoba.