Lompat ke isi utama

Berita

Pengurus Partai Politik dan Panwaslucam se-Kabupaten Tabanan menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu.

Pengurus Partai Politik dan Panwaslucam se-Kabupaten Tabanan menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu.

Sudimara, Tabanan - Untuk lebih siap dalam menghadapi tahapan kampanye dalam Pemilu 2024, Bawaslu Tabanan mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Peraturan Non Bawaslu di Warung CS Bedha, Sudimara, Tabanan pada hari Jum'at, 13 Oktober 2022. 

Pada kegiatan kali ini, Bawaslu Tabanan menghadirkan Dr. Radian Syam, SH., MH. sebagai narasumber. Radian Syam mengedepankan penting nya kesiapan landasan  hukum dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dalam setiap tahapannya. Tahun 2024 adalah tahun panas secara politik, hal ini karena pada tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Legislatif, dan langsung dilanjutkan dengan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah "Tahun depan (2024) adalah tahun panas, 3 Pemilihan dilakukan secara langsung dan serentak. Untuk itu teman-teman di tingkat  pelaksana teknis harus lebih siap," ujar Dosen dari Trisakti ini. 

Dalam kesempatan ini, Bawaslu Tabanan, melalui Ni Putu Ayu Winariati, S.P., kembali menginformasikan peraturan yang berkaitan langsung pada tahapan kampanye dan dana kampanye kepada Partai Politik,  dimana Partai Politik wajib memiliki rekening khusus yg digunakan untuk laporan keuangan kegiatan kampanye, membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).  Apabila LADK tidak dilaporlan oleh pengurus partai, dikenakan sanksi berupa pembatalan Peserta Pemilu dan jika tidak menyampaikan LPPDK kepada KAP dikenakan sanksi berupa tidak ditetapkamnya sebagai calon terpilih.