Lompat ke isi utama

Berita

Alat Peraga Kampanye (APK) Tercecer, Disapubersih oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Tabanan

foto

Alat Peraga Kampanye (APK) Tercecer, Disapubersih oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Tabanan

Tabanan – Bawaslu Kabupaten Tabanan lakukan penertiban  Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di masa tenang. Hal ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024.
Sampai  saat ini pada Pukul 21.00 Wita ada sekitar 6 baliho dan bilboard dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Tabanan yang ditertibkan. Penertiban tersebut dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan KPu Kabupaten Tabanan serta laporan dari jajaran pengawas kecamatan sesuai hasil patrol pengawasan dalam masa tenang.  Penertiban APK tersebut dilakukan di Kecamatan Tabanan dan Kedir.  Senin (25/11/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, S.E.,M.h menjelaskan, penertiban APK ini dilakukan terhadap pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Tabanan maupun pasangan calon Gubernur/ Wakil Gubernur Bali yang berlangsung hingga Selasa (27/11/2024) besok.
Upaya penertiban  APK ini berdasarkan PKPU Nomor 13 tahun 2024. Di mana masa tenang adalah waktu ketika segala bentuk kampanye itu dilarang.
Untuk itulah  Bawaslu Kabupaten Tabanan bersama KPU Kabupaten Tabanan melakukan penertiban seluruh APK yang masih terpasang di seluruh wilayah Kecamatan Tabanan dan Kediri. Untuk kecamatan  lainnya sudah dilakukan penertiban oleh jajaran KPU Kabupaten Tabanan.