Bawaslu Tabanan Ikuti Launching Rumah Kebijakan, Dorong Penguatan Kebijakan Pengawasan Pemilu Berbasis Bukti
|
Tabanan – Bawaslu Kabupaten Tabanan mengikuti peluncuran Rumah Kebijakan Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (5/11/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis Bawaslu dalam memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penyusunan kebijakan pengawasan Pemilu yang berbasis data, riset, dan analisis.
Peluncuran yang dibuka oleh Anggota Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, tersebut diikuti oleh Ketua, Kepala/Koordinator Sekretariat, serta staf Analis Kebijakan Bawaslu dari seluruh Indonesia.
Bawaslu Kabupaten Tabanan hadir melalui Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, Kepala Sekretariat Ni Komang Fitri Suarnadi, serta staf analis kebijakan.
Dalam sambutannya, Herwyn menegaskan bahwa kebijakan pengawasan Pemilu harus disusun berdasarkan bukti dan analisis yang kuat. "Kebijakan pengawasan Pemilu yang berkualitas tidak lahir dari intuisi, melainkan dari bukti yang diuji dan analisis yang mumpuni," ujarnya.
Pembentukan Rumah Kebijakan didorong hasil evaluasi IKK Bawaslu tahun 2025 yang mencatat nilai 80,10 dengan kategori baik, namun menunjukkan perlunya pembenahan proses penyusunan kebijakan agar lebih sistematis dan melibatkan Analis Kebijakan secara optimal.
Rumah Kebijakan menjadi pusat penyusunan rekomendasi strategis Bawaslu di bawah Puslitbangdiklat, dengan lima ruang utama yang mendukung kegiatan riset, konsultasi, pengembangan kompetensi, dan kajian kebijakan.
Produk yang dihasilkan mencakup telaah staf, policy brief, policy paper, kajian kebijakan, dan naskah akademik. Seluruhnya diarahkan untuk memenuhi prinsip valid, mutakhir, dan komprehensif dengan mengedepankan pendekatan evidence-based policy atau kebijakan berbasis bukti.
Keikutsertaan Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan kapasitas kelembagaan, khususnya dalam membangun budaya kerja yang lebih sistematis dan berbasis kajian.