Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Celah Kerawanan Data Pemilih, Bawaslu Tabanan Sinkronkan Data Pensiunan TNI/Polri

Foto

Bawaslu Tabanan Sinkronkan Data Pensiunan TNI/Polri

Tabanan — Bawaslu Kabupaten Tabanan mengambil langkah strategis untuk menutup celah kerawanan data pemilih dengan menggelar Rapat Pembahasan dan Sinkronisasi Data Pensiunan TNI/Polri, Senin (2/2/2026). Langkah ini dilakukan guna memastikan akurasi, kemutakhiran, dan akuntabilitas data pemilih dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Tabanan tersebut melibatkan lintas instansi kunci, mulai dari Kesbangpol Kabupaten Tabanan, Polres Tabanan, Kodim 1619 Tabanan, KPU Kabupaten Tabanan, Disdukcapil Kabupaten Tabanan. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan serta staf teknis turut hadir dalam rapat strategis ini.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan sekaligus Koordinator Divisi SDMO, I Ketut Narta, S.E., M.H., menegaskan bahwa sinkronisasi data pensiunan TNI/Polri menjadi krusial karena perubahan status personel berpotensi menimbulkan celah permasalahan administratif yang berdampak langsung pada hak pilih warga negara. Menurutnya, audiensi yang telah dilakukan Bawaslu dengan Polres, Kodim, KPU, dan Disdukcapil bertujuan memastikan personel yang memasuki masa pensiun tetap terjamin hak pilihnya pada pemilu mendatang.

“Setelah SK pensiun diterbitkan, instansi asal tidak lagi memiliki kewenangan terhadap data personel. Karena itu, mekanisme transisi status harus jelas agar tidak terjadi permasalahan data pemilih khususnya terkait status pekerjaan,” tegasnya.

Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Tabanan, Ni Wayan Dewi Sariati, S.E., M.AP., menjelaskan bahwa perubahan status kependudukan pensiunan dapat dipersiapkan sejak jauh hari. Ia menekankan kelengkapan administrasi dapat disampaikan satu bulan sebelum TMT pensiun agar penerbitan KTP baru dapat dilakukan tepat waktu dan tidak menghambat pemutakhiran data pemilih.

Sejalan dengan hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Mudita, menyatakan bahwa kendala administratif pada data pensiunan merupakan dinamika yang berulang dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan. Oleh karena itu, koordinasi lintas instansi dinilai sebagai kunci mitigasi agar potensi masalah tidak berujung pada hilangnya hak pilih.

Dari sisi aparat, perwakilan Polres Tabanan dan Kodim 1619 menyampaikan  bahwa  mereka siap mendorong dan memfasilitasi para pensiunan TNI/Polri untuk melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan oleh Disdukcapil Kabupaten Tabanan.  

Kesbangpol Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya mendukung agenda pemutakhiran data pemilih yang diinisiasi Bawaslu dan KPU. Bahkan, diusulkan perluasan forum koordinasi dengan melibatkan Rindam serta integrasi program pendidikan politik di Kabupaten Tabanan.

Melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas demokrasi dengan memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat, termasuk pensiunan TNI/Polri, tercatat secara sah dalam daftar pemilih dan tidak kehilangan hak konstitusionalnya.