Lompat ke isi utama

Berita

Asah Ketajaman Kajian Hukum, Bawaslu Tabanan Perkuat SDM Pengawas di Masa Non-Tahapan

Foto

Asah Ketajaman Kajian Hukum, Bawaslu Tabanan Perkuat SDM  Pengawas di Masa Non-Tahapan

Tabanan — Ditengah masa non-tahapan Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan tetap menggenjot penguatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya dalam penyusunan kajian dugaan pelanggaran. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan keikutsertaan dalam Review Pemahaman Materi Chapter III Pembuatan Kajian Hukum pada Program Peningkatan Kapasitas dan Bimbingan Teknis SDM Pengawas se-Provinsi Bali yang digelar Bawaslu Provinsi Bali secara daring, Jumat (30/1/2026).

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali serta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali. Fokus utama review adalah memastikan kualitas, ketepatan, dan ketajaman kajian dugaan pelanggaran sebagai instrumen utama dalam penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Gede Sutrawan, menegaskan bahwa review ini menjadi sarana evaluasi sekaligus pembelajaran kolektif bagi jajaran pengawas. Menurutnya, kajian dugaan pelanggaran harus disusun secara akurat, berbasis fakta, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar mampu dipertanggungjawabkan secara hukum.

Mewakili Bawaslu Kabupaten Tabanan, Anggota Bawaslu Tabanan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, I Made Winarya, memaparkan dan mereview hasil kajian hukum  yang telah disusun oleh staf Bawaslu Tabanan. Ia menyampaikan bahwa kajian tersebut telah sesuai dengan peristiwa dalam ilustrasi kasus serta mekanisme penyusunan kajian hukum sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 terkait Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menekankan pentingnya menguraikan fakta dan klasifikasi jenis dugaan pelanggaran sejak awal kajian. Ia menyebut, pemetaan pelanggaran baik pidana, administrasi, kode etik maupun pelanggaran netralitas ASN akan menentukan ketepatan proses klarifikasi hingga tindak lanjut berupa  koordinasi dengan Sentra Gakkumdu atau penyampaian rekomendasi kepada instansi berwenang.

Menutup kegiatan, Gede Sutrawan berharap penguatan kapasitas ini menjadi bekal strategis bagi jajaran Bawaslu dalam menjaga kualitas pengawasan dan mengawal demokrasi secara profesional, objektif, dan berintegritas.