Atensi Kampanye di Masa Tenang, Bawaslu Tabanan Gelar Patroli Pengawasan
|
Tabanan - Masa tenang pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024 sudah berlaku mulai hari ini Minggu, (24/11/2024). Berdasarkan PKPU No.13/2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, masa tenang berakhir sampai Selasa (26/11/20254). Masa tenang merupakan periode waktu dimana seluruh pihak mulai dari peserta, partai politik, hingga tim kampanye tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Oleh karena itu, berdasarkan peraturan KPU ini diminta kepada seluruh pihak yang terlibat langsung dengan paslon untuk tidak melakukan kegiatan kampanye serta menonaktifkan akun sosial media yang selama masa kampanye dijadikan sarana untuk kampanye.
Buktikan kesiapan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan dalam mengawasi Pilkada serentak menggelar apel siaga pengawasan masa tenang yang bertempat di Gor Debes Tabanan.
Kegiatan tersebut melibatkan jajaran adhoc Panwaslu Kecamatan, PKD dan PTPS se-Kabupaten Tabanan dan dihadiri langsung oleh Kapolres Tabanan, Kodim 1619 Tabanan, Kejaksaan Negeri Tabanan, KPU Kabupaten Tabanan dan Sentra Gakkumdu Tabanan.