Bahas Kerawanan PDPB dan Data Purnawirawan Polri, Bawaslu Audensi dengan Kapolres Tabanan
|
Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan audiensi dengan Kepolisian Resor Tabanan dalam rangka memperkuat sinergi, komunikasi dan koordinasi kelembagaan, sekaligus melakukan pemetaan kerawanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Audiensi tersebut dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Kantor Polres Tabanan.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan bersama anggota dan diterima secara langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati yang didampingi oleh jajarannya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan oleh Polres Tabanan. Ia menjelaskan bahwa audiensi ini membahas pengawasan data pemilih pada masa non-tahapan, khususnya terkait perubahan status pekerjaan purnawirawan TNI/Polri yang berpotensi menimbulkan kerawanan data pemilih.
“Terkait data purnawirawan TNI/Polri, Bawaslu Kabupaten Tabanan juga akan melakukan audiensi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil guna menyampaikan program ini agar proses alih status pekerjaan dapat dibantu dan dipermudah,” ujar Narta.
Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, menambahkan bahwa berdasarkan hasil uji petik pengawasan PDPB yang telah dilakukan, masih ditemukan purnawirawan Polri yang belum melakukan perubahan status pekerjaan pada KTP elektronik.
“Kondisi ini perlu mendapat perhatian karena dapat berdampak pada keakuratan data pemilih. Diperlukan kebijakan strategis agar calon purnawirawan Polri dapat melakukan perubahan status pekerjaan sebelum menerima surat keputusan pensiun,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati menyampaikan perubahan data kependudukan merupakan tanggungjawab pribadi masing-masing purnawirawan. Namun guna mendukung proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Polres Tabanan siap berkolaborasi dengan Bawaslu untuk mendorong purnawirawan Polri agar memperbaharui KTP-nya. Ia juga menekankan pentingnya konsistensi data agar tidak terus mengalami perubahan.
“Terkait data dan hak pilih ke depan, perlu dirancang perjanjian kerja sama atau PKS antara Polres Tabanan dan Bawaslu Kabupaten Tabanan. Selain itu, perubahan status pekerjaan pada identitas kependudukan perlu dikoordinasikan dengan Disdukcapil,” ungkap Kapolres.
Kapolres Tabanan juga menegaskan kesiapan jajarannya untuk membantu penyediaan data guna memastikan purnawirawan Polri tidak kehilangan hak pilihnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerja sama agar data yang dikeluarkan oleh Polres Tabanan dapat lebih aman, tertib, dan berjalan sesuai prosedur dalam rangka menjaga kualitas dan kemutakhiran data pemilih.