Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU AWASI PENDAFTARAN PASLON PILBUP TABANAN

BAWASLU AWASI PENDAFTARAN PASLON PILBUP TABANAN

Tabanan-Masa pendaftara pasangan calon kepala daerah di Kabupaten Tabanan dimulai pada 4 hingga 6 September 2020. Selama masa pendaftaran tersebut Bawaslu Tabanan melakukan pengawasan secara ketat.

Komisioner Pengawasan I Ketut Narta menjelaskan selama masa pendaftaran bila ada diduga potensi pelanggaran. Salah satunya terkait ada pejabat atau seseorang yang dilarang ikut mengantar paslon mendaftar ke KPU Kabupaten Tabanan.

"Yang paling menjadi focus ialah potensi adanya ASN yang ikut mengantar Pasangan Calon," ungkap,” Narta

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan (I Made Rumada, SE) bersama satu Staff Bawaslu Kabupaten Tabanan menghadiri Pendaftaran Calon yang diusung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE., MM sebagai calon Bupati Tabanan, dan I Made Edy Wirawan, sebagai Wakil Bupati Tabanan tahun 2020, di Kantor KPU Kabupaten Tabanan. Jumat, 4/9/2020.

Dalam pemeriksaan berkas bakal Calon yang diusung dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dilakukan di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Tabanan.
Pada pendaftaran calon ini, hadir Anggota Bawaslu Provinsi Bali (I Wayan Wirka), KPU Provinsi Bali (Agung Nakula), KesbangPol Provinsi Bali.  Anggota Bawaslu Tabanan I Gede Putu Suarnata dan I ketut Narta bersama staff melakukan pengawasan diarea Kantor KPU Tabanan, Jalan Sudirman Nomor 1 Dangin Carik Tabanan.

Dari IDI Provinsi Bali, RS Sanglah, Himpunan Psikologi dan BNN Provinsi Bali hadir dalam acara Pendaftaran Calon dalam rangkaian memberikan arahan terkait untuk menyamakan persepsi untuk Bakal Calon yang akan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan psikologi.