Bawaslu Bali gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye
|
.
Tabanan-Bawaslu Kabupaten Tabanan menghadiri undangan rapat koordinasi pengawasan tahapan kampanye dan dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang diadakan oleh Bawaslu Provinsi Bali. Dimana Bawaslu Kabupaten Tabanan diwakili oleh Anggota/Kordiv PHL (I Ketut Narta,SE), Anggota/Kordiv HPP (Drs. I GP Suarnata) dan 2 orang Staf PHL Bawaslu Kabupaten Tabanan. di Hotel Golden Tulip, Kuta. 7-9 Oktober 2020.
Hadir dan memberikan sambutan dari Kabag Pengawasan Bawaslu Provinsi Bali (Ni Luh Supri Cahayani, S.Sos., MAP) dan di lanjutkan oleh sambutan dari Ketua Bawaslu (Ketut Ariani, SE.,MM.,MH), Anggota/Kordiv Hukum (Ir. I Ketut Sunadra, M.Si), Anggota/Kordiv Pengawasan (I Wayan Widyardana Putra, SE), serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali (Ida Bagus Putu Adinatha, AP., M.Si)
Pada sesi pertama Ketua Bawaslu Provinsi Bali memaparkan materi terkait Penguatan Jajaran Pengawas Dalam Pelaksanaan Pengawasan Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye dengan melakukan diskusi dengan setiap kabupaten terkait apa saja yang menjadi permasalahan
Pada sesi kedua pemaparan materi di berikan oleh Anggota/Kordiv Bawaslu Bali (Ir I Ketut Sunadra. M.Si) terkait aspek hukum dalam pengawasan tahapan kampanye dan dana kampanye dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2020.
Pada sesi terakhir dihari pertama, pemaparan materi yang di berikan oleh Anggota/Kordiv Hukum,Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali (I Ketut Rudia,SE.,MM) terkait pengawasan kampanye pada media massa, media cetak dan media elektronik dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2020 pada masa pandemi covid-19 dan memberikan tata cara pengawasan dalam media sosial terkait pihak2 yang di larang dalam berpolitik praktis
Sesi Pertama di hari kedua, pemaparan materi yang di berikan oleh Anggota/Kordiv PHL Bawaslu Provinsi Bali (I Wayan Widyardana Putra, SE) terkait strategi pengawasan dalam pelaksanaan kampanye dan dana kampanye pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 dan mengajak peserta undangan yang hadiri untuk melaksanakan diskusi dengan membagi beberapa kelompok terkait isu-isu yang sudah di paparkan dalam materi tersebut.
Sesi kedua dihari kedua, pemaparan materi yang di berikan oleh Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bali (I Wayan Wirka, SH) terkait Potensi Pelanggaran dalam Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020.
Dalam kegiatan terakhir di hari kedua memaparkan/presentasi hasil diskusi yang bagi dalam 3 kelompok terkait isu-isu dan sikap apa yang harus dilakukan dalam menyikapi isu-isu atau persoalan dalam kegiatan kampanye jika terjadi pelanggaran yang dilakukan pasangan calon ataupun tim kampanye dalam melaksanakan kampanye baik tatap muka, pertemuan terbatas dan dialog.
Pada hari ketiga, acara penutupan dari kegiatan rapat koordinasi pengawasan tahapan kampanye dan dana kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.