Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tabanan Ingatkan Kepala Desa tak Berpolitik Praktis Dalam Pemilu 2024

Bawaslu Kabupaten Tabanan Ingatkan Kepala Desa tak Berpolitik Praktis Dalam Pemilu 2024

Tabanan, Bawaslu Tabanan-Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata hadir dalam acara Penandatanganan Kesepakatan bersama Forum Perbekel se-Kabupaten Tabanan
dalam rangka pengamanan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, yang diselenggarakan oleh Kepolisian Resor Tabanan. Bertempat di Wantilan Desa Adat Bedha. Kamis, 20/07/23.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Kapolres Tabanan, Ketua KPU Kabupaten Tabanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa, Ketua Forum Perbekel se-Kabupaten Tabanan, Bhabinkamtibnas se-Kabupaten Tabanan, serta Perbekel se-Kabupaten Tabanan tersebut, Suarnata yang berkesempatan memberikan sambutan menyampaikan dengan telah padatnya tahapan pada Pemilu Tahun 2024, mengingatkan Kepala Desa, Perbekel, dan Perangkat Desa untuk tidak ikut dalam kegiatan kampanye maupun politik praktis di wilayahnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Tabanan tersebut juga menekankan, bahwa ASN, TNI, Polri, dan Pihak-pihak yang dilarang dalam Undang-Undang, untuk bersikap netral dan tidak memihak pada salah satu Partai Politik, Pasangan Calon, maupun Bakal Calon Anggota Legislatif.

"Jadi hal tersebut sudah jelas diatur, baik dalam Perbawaslu, serta Undang-Undang. Inilah peran Bawaslu untuk mencegah pihak-pihak yang dilarang tersebut agar tidak melakukan tindakan mendukung salah satu pihak, pasangan atau bakal calon dalam Pemilu Tahun 2024, agar terciptanya keamanan, kondusifitas, dan netralitas Aparatur Negara." Tegas Suarnata.

Dalam sesi terakhir acara tersebut, Bawaslu, KPU, Kepolisian, dan Perbekel bersama-sama menandatangani kesepakatan bersama forum perbekel dalam rangka pengamanan Pemilu Tahun 2024.