Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pada Masa Kampanye bersama Panwaslucam se-Kabupaten Tabanan

Bawaslu Kabupaten Tabanan melaksanakan Rapat Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Pada Masa Kampanye bersama Panwaslucam se-Kabupaten Tabanan

Pemilu 2024 sudah berada pada masa tahapan kampanye. Dalam rangka lebih mempersiapkan diri, secara khusus dalam menghadapi kemungkinan terjadinya pelanggaran Pemilu, maka  Bawaslu Kabupaten Tabanan bersama Panwaslucam se-Kabupaten Tabanan melaksanakan rapat penyelenggaraan penanganan pelanggaran pada masa kampanye di CLV Hotel, Senin-Selasa (11-12/12/2023).

Narasumber Putu Satrawan menyampaikan ada beberapa jenis pelanggaran Pemilu, seperti Pelanggaran Administrasi Pemilu, Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu, dan Pelanggaran Pidana Pemilu. “Segala Pelanggaran yang ditemukan oleh pengawas, baik yg secara langsung oleh pengawas maupun dari laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti, namun tentunya harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang sudah ditentukan,” ujar Satrawan.


Senada dengan Satrawan, I Wayan Widyardana Putra, menyampaikan kepada seluruh peserta rapat, untuk selalu berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam melaksanakan pengawasan dan penanganan pelanggaran, seperti dengan KPU. Pemetaan daerah rawan pelanggaran, pemetaan pelanggaran yang mungkin terjadi, adalah beberapa hal yang dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak lain. “Dalam kampanye, cukup banyak yang harus diawasi seperti politik uang, kampanye hitam, dan  hal-hal lain yang dilakukan oleh Caleg yang mungkin tidak sesuai aturan,” ujar Wayan Widyardana.


Pelaksanaan Rapat ini, dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, didampingi oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Winarya, dan diikuti oleh Panwaslucam se-Kabupaten Tabanan.