Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Petakan Kerawanan Data Pemilih Purnawirawan TNI

Foto

Bawaslu Petakan Kerawanan Data Pemilih Purnawirawan TNI

Tabanan, Dalam upaya menjaga akurasi data pemilih serta menyusun pemetaan kerawanan data pemilih dari unsur purnawirawan TNI, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan melaksanakan audiensi dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1619/Tabanan, Senin (19/1/2026).

Audiensi  dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, didampingi Anggota Bawaslu I Made Winarya dan Ni Putu Ayu Winariati, serta Kepala Sekretariat Ni Komang Fitri Suarnadi. Rombongan Bawaslu diterima oleh Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Trijuang Danarjati.

Dalam koordinasi tersebut, I Ketut Narta menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan  persepsi terkait data pemilih sekaligus penguatan kolaborasi lintas institusi dalam konteks pengawasan non-tahapan pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Menurutnya, dukungan dan integrasi data lintas lembaga menjadi kunci untuk menjamin hak pilih warga negara, khususnya bagi purnawirawan TNI yang berdomisili di Kabupaten Tabanan. Permasalahan yang sering ditemukan Bawaslu di lapangan  terkait data pemilih dengan status purnawirawan adalah belum dirubahnya data kependudukan dalam KTP  khususnya status pekerjaan, sehingga walaupun sudah purnawirawan dalam KTP status pekerjaannya masih TNI.

“Permasalahan data pemilih masih menjadi isu strategis dalam setiap perhelatan Pemilu maupun Pilkada sehingga harus dikawal semua pihak tak terkecuali TNI," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Letkol Inf Trijuang Danarjati menyambut baik audiensi yang dilakukan Bawaslu Tabanan. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan berupaya untuk tertib administrasi kependudukan bagi anggota TNI yang akan purna tugas. Dan diharapkan Bawaslu Tabanan dapat menjembatani proses perubahan KTP dengan Dukcapil.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan Ni Putu Ayu Winariati menegaskan bahwa personel TNI yang telah purna tugas namun belum mengubah status kependudukan berisiko kehilangan hak pilihnya. Ia mendorong adanya terobosan kebijakan, salah satunya dengan melakukan perubahan status pada KTP  secara langsung saat Surat Keputusan (SK) pensiun diserahkan.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat sinergi antar instansi guna memastikan perlindungan hak pilih warga negara serta meningkatkan kualitas data pemilih secara berkelanjutan di Kabupaten Tabanan.