Bawaslu Tabanan Asah Ketajaman Hukum, Antisipasi Sengketa Proses Sejak Dini
|
Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan mengasah kesiapan menghadapi potensi sengketa proses Pemilu dan Pemilihan dengan mengikuti Pembelajaran Peningkatan Kapasitas dan Bimbingan Teknis (Bimtek) SDM Pengawas Se-Provinsi Bali Chapter VI yang digelar Bawaslu Provinsi Bali, Selasa (24/2/2026), secara daring.
Kegiatan yang diikuti Ketua dan Anggota, Kepala Sekretariat, serta jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan bersama Bawaslu kabupaten/kota se-Bali itu memfokuskan materi pada teknis penyelesaian sengketa proses, mulai dari penerimaan permohonan hingga mekanisme penanganan sesuai regulasi.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan bahwa penguatan kapasitas ini menjadi fondasi penting dalam mengantisipasi potensi sengketa proses. Seluruh jajaran diminta memahami prosedur secara komprehensif agar tidak terjadi kekeliruan saat menerima dan memeriksa permohonan.
“Ini menjadi pedoman bersama. Ketika ada permohonan sengketa proses, kita harus siap secara aturan dan teknis,” tegasnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Bali Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Gede Sutrawan, menyoroti titik rawan sengketa, terutama dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih dan pengurusan partai politik melalui SIPOL. Ia mengingatkan potensi kepengurusan ganda, dokumen tidak sah, hingga perpindahan daerah pemilihan (Dapil) dapat berujung pada cacat prosedur dan memicu sengketa.
“Proses pencalonan kerap berujung pada sengketa. Karena itu, pengawasan administrasi harus presisi sejak awal,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka, menekankan bahwa sengketa muncul dari perbedaan kepentingan terhadap suatu keputusan atau objek hukum. Dalam konteks sengketa proses, objek hukumnya adalah Keputusan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilu sebagai subjek hukum yang memiliki hak mengajukan permohonan.
Selain aspek substansi, pembelajaran juga mengulas teknis penerimaan permohonan penyelesaian sengketa antara peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu sesuai Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022. Penekanan diberikan pada kelengkapan administrasi, kesiapan sarana dan prasarana, serta profesionalitas layanan terhadap pemohon.
Melalui penguatan kapasitas ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya menjaga integritas tahapan Pemilu dengan memastikan setiap potensi sengketa proses ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai koridor hukum.