Bawaslu Tabanan Bahas Penyesuaian Data Pensiunan Polres/TNI dengan Disdukcapil
|
Tabanan — Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan audiensi ke Disdukcapil Kabupaten Tabanan, Senin (26/1/2026), bertempat di Kantor Disdukcapil Kabupaten Tabanan. Audiensi ini membahas penyesuaian status pekerjaan pensiunan Polres/TNI pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang berdampak pada pemenuhan hak pilih pada Pemilu dan Pemilihan.
Audiensi dihadiri Ketua, Anggota, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, serta diterima langsung oleh Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Tabanan Ni Wayan Dewi Sariati, Kabid PIAK I Made Suryadarma, beserta staf Disdukcapil.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan menyampaikan bahwa audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang telah dilaksanakan sebelumnya dengan Kodim dan Polres terkait rencana penyesuaian status pekerjaan pensiunan pada dokumen kependudukan. Narta menjelaskan, permasalahan muncul ketika pensiunan belum mengubah status pekerjaan pada KTP, sehingga berdampak pada tidak terdaftarnya hak pilih dalam daftar pemilih.
“Kondisi ini menimbulkan kendala di lapangan pada hari pemungutan suara, karena petugas KPPS harus berpedoman secara ketat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Kordiv Bawaslu Kabupaten Tabanan, Winariati menambahkan bahwa audiensi ini juga merupakan upaya mendorong pensiunan untuk melakukan perubahan status pekerjaan pada KTP. Menurutnya, tingkat kesediaan pensiunan dalam memperbarui data kependudukan masih relatif rendah.
“Diperlukan perumusan solusi bersama yang dapat diterima seluruh pihak, sehingga pada hari pemungutan suara status kependudukan pensiunan telah sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Disdukcapil Kabupaten Tabanan Ni Wayan Dewi Sariati menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu atas inisiatif dan langkah yang dilakukan dalam mendorong penyelesaian permasalahan kependudukan yang berdampak pada hak pilih warga negara.
Disdukcapil juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi perubahan data kependudukan, dengan ketentuan permohonan diajukan langsung oleh individu yang bersangkutan sebagai hak pribadi dan tidak melalui atau atas nama instansi.
Sebagai tindak lanjut, para pihak sepakat untuk mengagendakan rapat koordinasi lanjutan guna membahas teknis pelaksanaan secara lebih rinci dengan melibatkan instansi terkait lainnya.