Bawaslu Tabanan Bekali Jajaran Sekretariat Pembuatan Form A
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, hari ini menggelar pelatihan peningkatan kompentensi pengawas pemilu dalam pembuatan Formulir Model A, untuk mempersiapkan diri dalam pengawasan Pemilu Serentak 2024 sebagaimana pengawas pemilu harus memahami tentang LHP (Laporan Hasil Pengawasan).
Kegiatan pelatihan peningkatan kompentensi ini diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan, yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tabanan Selasa, (4/8/22).
Hadir sebagai pemandu, I Dewa Made Ananta Wijaya, staf divisi pengawasan, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga Bawaslu Tabanan menerangkan bahwa dasar pembutan LHP adalah Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
“Dalam pembuatan LHP (Laporan Hasil Pengawasan) kita harus menguraikan secara detail apa yang terjadi di lokasi pengawasan, serta harus memenuhi unsur dasar 5W1H,” Ujarnya.
Disamping itu, I Ketut Narta, Kordiv pengawasan, hubungan masyarakat dan hubungan antar lembaga Bawaslu Tabanan menyampaikan bahwa, pelatihan dan peningkatan sumber daya manusia terkait pengawasan menjadi tugas bersama, Oleh karena itu kita harus dapat membuat LPH ini dengan sistematis, jelas, akurat, dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja-kerja pengawasan dalam tahapan pemilihan umum serentak 2024.
Pada pelatihan ini, peserta diberikan teori dan dasar hukum pembuatan Form-A, serta dua studi kasus yakni; uraian non pelanggaran dan uraian diduga ada pelanggran yang dituangkan ke dalam Form-A.
Narta juga meminta setiap peserta untuk mampu membedakan antara uraian hasil pengawasan dengan uraian dugaan pelanggaran yang terdapat dalam Form-A.
"Hal ini terkesan sederhana, namun tidak banyak pengawas pemilu yang mampu menuangkan hasil pengawasannya ke dalam Form-A dengan baik. Padahal keberadaan Form-A, sangat vital bagi setiap pengawas Pemilu.” Tutupnya.