Bawaslu Tabanan dan Panwaslucam se-Kabupaten Tabanan bersimulasi Penyelesaian Sengketa Kampanye.
|
Selemadeg Timur, Tabanan - Melaksanakan kegiatan Rapat Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Pada Pemilu 2024, Bawaslu Tabanan mengundang Bawaslu Provinsi Bali, KPU Tabanan, Praktisi, dan Panwaslucam se-Kabupaten Tabanan di Omadathu Village Resort. Senin - Selasa, 9-10 Oktober 2023.
Menjelang masa kampanye, yang akan dilaksanakan setelah penetapan DTC pada 3 November 2023; Bawaslu Tabanan dan Panwaslucam se-Kabupaten Tabanan mempersiapkan diri untuk menghadapi sengketa-sengketa yang mungkin akan terjadi di masa kampanye, dengan menambah ilmu pengetahuan dari materi-materi yang diberikan oleh para narasumber pada acara Rapat Fasilitasi.
Sebagai Narasumber, Bawaslu Tabanan mengundang Nyoman Gede Putra Wiratma, ST., selaku Koordinator Divisi SDM Organisasi Diklat Bawaslu Provinsi Bali, dan Ngakan Made Giriasa S.IP., yang merupakan Penggiat Pemilu dan TPD DKPP; Ni Putu Ayu Winariati SP., Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Tabanan.
I Nyoman Gede Putra Wiratma menekankan bahwa Pencegahan itu penting, dengan harapan dapat meminimalisir sengketa. "Pencegahan di masing-masing kecamatan itu penting, dan selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait" ucap beliau.
Senada dengan Gede Putra Wiratma, Ngakan Made Giriasa mengungkapkan bahwa pencegah perlu dilakukan disetiap tahapan pemilu dengan demikian sengketa-sengketa pemilu dapat diantisipasi.
Setelah sesi-sesi pemberian materi oleh para narasumber, peserta rapat, Panwaslucam se-Kabupaten Tabanan, melakukan simulasi Penyelesaian Sengketa. Diwakili oleh beberapa Panwaslucam, mereka berperan sebagian sebagai Panwaslucam selaku mediator, sebagai terlapor, dan pelapor. Dengan melakukan simulasi ini, diharapkan Panwaslucam yang ada di Tabanan, lebih siap dalam menghadapi kemungkinan-kemungkinan sengketa di masa datang.