Bawaslu Tabanan Didorong Tuntaskan LHKAN dan SPT 2025, DJP Ingatkan Transparansi Aparatur
|
Tabanan, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tabanan mengikuti rapat percepatan pelaporan LHKAN non LHKPN dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025 yang digelar oleh Bawaslu RI secara daring, Kamis (26/2/2026). Rapat ini menjadi langkah tegas memastikan seluruh jajaran pengawas pemilu patuh administrasi dan taat pajak.
Kegiatan tersebut diikuti pegawai Bawaslu RI, provinsi, hingga kabupaten/kota se-Indonesia. Forum berlangsung aktif dengan pembahasan kendala teknis maupun administratif yang kerap muncul dalam proses pelaporan, termasuk mekanisme pengisian dan pengiriman laporan secara elektronik.
Dari Tabanan, staf pelaksana teknis Putu Meilindya Ratna Devi ditugaskan untuk menghadiri rapat tersebut. Keikutsertaan ini menegaskan komitmen Bawaslu Tabanan dalam meningkatkan kepatuhan pelaporan harta kekayaan serta kewajiban perpajakan aparatur.
Sebagai narasumber, perwakilan Direktorat Jenderal Pajak, Moh. Lintang dan Didik Yandiawan, memaparkan teknis pelaporan SPT tahunan orang pribadi melalui sistem Coretax. Mereka menekankan bahwa pelaporan SPT bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk tanggung jawab dan transparansi aparatur negara kepada publik.
Dalam pemaparan teknisnya, dijelaskan tahapan pengisian SPT, kelengkapan dokumen pendukung, hingga optimalisasi sistem administrasi perpajakan terbaru guna mempermudah pelaporan secara elektronik dan meminimalisasi kesalahan.
Melalui rapat ini, Bawaslu menegaskan percepatan pelaporan LHKAN, non LHKPN dan SPT Tahunan 2025 harus dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan. Seluruh jajaran diminta segera menindaklanjuti hasil rapat dan memastikan tidak ada keterlambatan, sebagai bagian dari penguatan integritas kelembagaan di masa non-tahapan pemilu.