Bawaslu Tabanan Hadiri Undangan Pemerintah Daerah Terkait perlindungan Jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi badan Adhoc
|
Tabanan - Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sudah berjalan dan Pemungutan Suara berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Bawaslu Tabanan Hadiri Undangan Pemerintah Daerah Terkait perlindungan Jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi badan Adhoc bertempat di Ruang Kerja Asisten I. Selasa (10/9)
Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kabupaten Tabanan hadiri kegiatan tersebut, adapun yang turut diundang dari KPu Kabupaten Tabanan. Bahwa pimpinan rapat menyampaikan terkait dengan tindaklanjut surat Kementrian Dalam Negeri Nomor 400.5.7/4295/Sj tanggal 3 September 2024 perihal perlindungan Jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi badan Adhoc.
Dimana Jajaran Adhoc Bawaslu Kabupaten Tabanan agar dapat diatensi terkait dengan surat tersebut dan dalam menindaklanjuti jangan sampai merubah besaran NPHP sebelumnya yang sudah disampaikan.