Bawaslu Tabanan Ikuti Pemantauan dan Pembinaan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pilkada 2024
|
Tabanan — Bawaslu Kabupaten Tabanan mengikuti kegiatan Rapat Pemantauan dan Pembinaan Pertanggungjawaban Belanja Dana Hibah Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (2/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut Bawaslu RI dalam memperkuat pemantauan dan pembinaan terhadap pertanggungjawaban belanja dana hibah Pilkada Serentak Tahun 2024, khususnya menyikapi adanya proses pemeriksaan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan anggaran dana hibah pada jajaran Bawaslu.
Kegiatan ini diikuti secara daring oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, Kepala Sekretariat Ni Komang Fitri Suarnadi, Kasubag Administrasi Wildan Nova Saputra, serta staf.
Dalam arahannya, Inspektur Utama Bawaslu RI Rini Wartini menegaskan pentingnya langkah mitigasi dan pengecekan kembali terhadap pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Serentak 2024.
“Jangan menunggu persoalan menjadi lebih besar. Lakukan pengecekan kembali, pastikan pembayaran kepada pihak ketiga telah tuntas, dan benahi administrasi secara bertahap sesuai ketentuan.” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH) adalah ketidakselarasan format Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan lampiran Permendagri Nomor 54 Tahun 2019.
Sementara itu, disampaikan bahwa pertanggungjawaban dana hibah secara prinsip telah memasuki tahap penyelesaian. Kegiatan pemantauan dan pembinaan dilakukan sebagai bagian dari penguatan kembali proses pertanggungjawaban serta memastikan setiap tahapan administrasi berjalan sesuai ketentuan.
Jajaran Bawaslu juga diarahkan untuk melakukan pengecekan dan menindaklanjuti setiap catatan hasil pemeriksaan secara bertahap, sebagai bagian dari upaya menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Bawaslu Kabupaten Tabanan turut mengikuti kegiatan tersebut sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola administrasi dan pertanggungjawaban anggaran, khususnya dalam memastikan pengelolaan dana hibah dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.