Bawaslu Tabanan Uji Petik Data Pemilih Disabilitas, Pastikan Hak Pilih Tak Terabaikan
|
Tabanan — Bawaslu Kabupaten Tabanan melakukan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 di Desa Pangkung Karung dan Desa Penarukan, Kecamatan Kerambitan, Kamis (3/9/2026). Uji petik difokuskan pada data pemilih penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi data sekaligus menjaga hak pilih setiap warga negara.
Uji petik dipimpin Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, Ni Putu Ayu Winariati, bersama jajaran sekretariat. Tim melakukan pencermatan dan validasi terhadap data pemilih yang sebelumnya telah dilakukan pleno oleh KPU Kabupaten Tabanan pada semester sebelumnya.
Di Desa Pangkung Karung, tim Bawaslu diterima Sekretaris Desa Ni Ketut Sukerti bersama staf desa I Wayan Darsana. Sementara di Desa Penarukan, tim diterima I Putu Rai Suteja, S.H.
Winariati mengatakan, uji petik merupakan bagian dari fungsi pengawasan Bawaslu dalam memastikan data pemilih yang telah ditetapkan melalui proses pleno benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
“Data pemilih harus akurat dan valid. Pengawasan ini penting untuk memastikan tidak ada warga negara yang kehilangan hak pilih akibat persoalan data,” ujar Winariati.
Menurutnya, pemilih penyandang disabilitas perlu mendapatkan perhatian dalam proses pemutakhiran data pemilih. Validasi secara langsung menjadi langkah penting untuk memastikan keberadaan dan status pemilih tercatat secara tepat dalam data pemilih berkelanjutan.
Uji petik PDPB pada masa non-tahapan ini sekaligus menjadi langkah pencegahan Bawaslu Kabupaten Tabanan terhadap potensi persoalan data pemilih pada tahapan Pemilu berikutnya.
Bawaslu Kabupaten Tabanan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan guna memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap memiliki kesempatan menggunakan hak pilihnya.