Lompat ke isi utama

Berita

Menyongsong Pemilu 2029, Bawaslu Tabanan Perkuat Literasi Penanganan Pelanggaran

foto

Menyongsong Pemilu 2029, Bawaslu Tabanan Perkuat Literasi Penanganan Pelanggaran

Tabanan - Potensi pelanggaran kembali menjadi perhatian serius menjelang bergulirnya tahapan Pemilu 2029. Bawaslu Kabupaten Tabanan mulai memperkuat barisan dengan melibatkan penyelenggara pemilu, kepolisian dan pemerintah daerah dalam Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu pada masa non-tahapan, Rabu (2/9/2026).

Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Tabanan tersebut menjadi forum evaluasi sekaligus konsolidasi untuk mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini. Hadir Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka, Anggota KPU Kabupaten Tabanan A.A. Bintang Juniantari, Perwakilan Polres Tabanan Iptu I Gusti Juniantara, Kabid Kesbangpol Tabanan Dwi Adinata, serta Kabag Bawaslu Provinsi Bali Made Aji Swardana. Dari jajaran Bawaslu Tabanan, rakor dihadiri Ketua I Ketut Narta bersama Anggota I Made Winarya dan Ni Putu Ayu Winariati.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta menegaskan bahwa evaluasi terhadap Pemilu dan Pemilihan 2024 menjadi modal penting untuk menghadapi pesta demokrasi berikutnya. Menurutnya, Bawaslu tidak boleh hanya bergerak ketika pelanggaran telah terjadi, tetapi harus mampu mencegah sebelum persoalan muncul.

“Mahkota Bawaslu  adalah pencegahan. Dengan pencegahan yang optimal, kita dapat meminimalisir adanya pelanggaran ataupun kecurangan,” tegas Narta.

Pengalaman Pemilu dan Pemilihan 2024 di Tabanan turut menjadi sorotan. Anggota KPU Kabupaten Tabanan A.A. Bintang Juniantari mengatakan penyelenggaraan sebelumnya dapat berlangsung kondusif berkat komunikasi dan kolaborasi yang terbangun antarlembaga.

Ia mengapresiasi peran Bawaslu dan stakeholder yang secara konsisten memberikan pengingat serta masukan selama proses penyelenggaraan pemilu.

Dari sisi penegakan hukum, Perwakilan Polres Tabanan Iptu I Gusti Juniantara memastikan kepolisian akan terus memberikan pendampingan sesuai tugas dan kewenangan. Sinergi tersebut dinilai penting agar setiap persoalan yang muncul dapat segera dibahas dan dicarikan solusi melalui Sentra Gakkumdu.

Sementara itu, Kabid Kesbangpol Tabanan Dwi Adinata menilai rakor menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi terkait mekanisme penanganan pelanggaran pemilu. Kesamaan pemahaman dinilai menjadi kunci agar langkah pencegahan di lapangan tidak berjalan sendiri-sendiri.

“Kami selaku perwakilan pemerintah daerah akan selalu mendukung kegiatan maupun program yang dilakukan penyelenggara pemilu sebagai fasilitator,” katanya.

Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka memberikan perhatian serius terkait semakin dekat pelaksanaan Pemilu 2029. Seluruh penyelenggara dan stakeholder diminta tidak menunggu persoalan muncul baru bergerak, tetapi upaya-upaya pencegahan harus dikedepankan.

Wirka menekankan bahwa perbedaan pandangan dalam Sentra Gakkumdu merupakan sesuatu yang wajar. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menjadi penghambat dalam mencapai tujuan bersama, yakni memastikan penegakan hukum pemilu berjalan efektif dan memberikan kepastian hukum.

Ia juga mengingatkan agar fungsi pencegahan tidak hanya menjadi slogan. Pencegahan harus benar-benar dihidupkan dengan membangun kesadaran masyarakat serta memperkuat komunikasi antarlembaga.

Wirka menegaskan, seluruh pemangku kepentingan harus mengesampingkan ego sektoral. Sebab, menghadapi Pemilu 2029 bukan hanya menjadi tugas satu lembaga, melainkan tanggung jawab bersama.

“Saya berharap fungsi pencegahan itu harus dihidupkan. Kita sebagai lembaga ataupun stakeholder pemangku kepentingan dalam pemilu harus menghindari adanya ego sektoral,” pungkasnya.

Rakor tersebut menjadi alarm dini bagi seluruh stakeholder di Kabupaten Tabanan. Sebelum tahapan Pemilu 2029 benar-benar bergulir, pengawasan, pencegahan, komunikasi dan penegakan hukum dipastikan harus dipersiapkan sejak sekarang. Sebab, ketika pelanggaran sudah terjadi, pencegahan telah kehilangan kesempatannya.