Bawaslu Tabanan ikuti Rapat Daring Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik
|
Tabanan-Badan Pengawas Pemiluhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mengikuti “Rapat Daring Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2019 dan Perki Pemilu” yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI, secara Daring. Senin, 22 Juni 2020.
Rapat Daring yang diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketua, Anggota, Serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Staff Pengelola PPID Kabupaten/Kota se-Bali ini dimoderatori oleh Bapak Rudy Haryanto.
Narasumber dalam Kegiatan ini adalah :
1. Bapak Henky Pramono selaku Kabag Humas Bawaslu RI
2. Bapak Haryo Sudrajat selaku Kasubag Dokumentasi Bawaslu RI
3. Bapak Sulastyo selaku TA Humas Bawaslu RI
4. dan Bapak Alief Sudewo selaku Kasubag Hubal Bawaslu RI
Narasumber pertama Bapak Henky Pramono menyampaikan, akan ada banyak tantangan selama perkembangan PPID ini, maka dari itu perlu adanya penguatan koordinasi secara internal dan meningkatkan kapasitas PPID di Kabupaten/Kota.
Kedua, Bapak Haryo Sudrajat menyampaikan kewajiban Bawaslu adalah salah satunya membentuk TIM PPID dan harus bisa mengelola mana informasi terbuka dan mana informasi yang tertutup.
Bapak Sulastyo juga menyampaikan seluruh informasi terbuka harus terdokumentasikan dan tersedia dalam bentuk softfile, serta kapasitas penympanan harus tersedia secara cukup agar tidak menimbulkan masalah bagi pemohon dan Bawaslu.
Terakhir Bapak Alif Sudewo mengingatkan untuk selalu membangun sinergitas keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.
Terakhir dengan adanya rapat daring ini, diharapkan bisa meningkatkan kinerja PPID khusunya di Provinsi Bali.