Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabanan ikuti Zoom Meeting Sosialisasi dan Evaluasi pemantauan putusan DKPP

Bawaslu Tabanan ikuti Zoom Meeting Sosialisasi dan Evaluasi pemantauan putusan DKPP

Tabanan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan mengikuti pelaksanaan zoom meeting kegiatan Rapat Sosialisasi Dan Evaluasi Daring Pemantauan Putusan DKPP. Pada hari Kamis, 25 Juni 2020.

Rapat yang dihadiri oleh Kabag Hukum Bawaslu RI (Agung Indraatmaja), Kasubag Pemantauan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI (Witra Evelin), Tim Asistensi,  Staf Divisi Hukum Bawaslu RI dan diikuti oleh Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Bali (I Ketut Rudia, SE., MM), Kabag Hukum Bawaslu Bali (I Made Aji Swardhana), Kordiv Bawaslu Kab/Kota, serta Staf Hukum Bawaslu Provisi dan Kab/Kota se-Bali, membahas antara lain.

• Bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk mendiskusikan pengalaman pengawasan pelaksanaan putusan DKPP di kab/kota masing-masing, menghimpun masukan dan saran dalam mengefektifkan pengawasan pelaksanaan putusan dkpp serta berbagi pengalaman penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ad-hoc. Selanjutnya sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala bagian Hukum Bawaslu RI Bapak Agung Indraatmaja..
• Dalam kegiatan ini, terdapat dua materi yang disampaikan yaitu Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pengawas Ad-Hoc yang disampaikan oleh Tim Ass Bawaslu RI dan materi Pemantauan Putusan DKPP yang disampaikan oleh Kasubag Pemantauan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI.
• Untuk melakukan pemantauan putusan dkpp, Bawaslu RI melakukan dengan beberapa cara pelaksanaan yaitu:
1. Rekapitulasi Putusan DKPP
2. Menyusun Surat Pemantauan Putusan (sejak 7 hari sejak putusan dibacakan)
3. Menyusun Perbawaslu Pengawasan Pelaksanaan Putusan, dan
4. Menyusun Sistem Pengawasan Putusan Berbasis Teknologi
• Untuk mengimplementasikan hal ini, maka strategi yang sedang disusun oleh Bawaslu RI adalah:
1. Menyusun SOP Pengawasan Pelaksanaan Putusan DKPP
2. Menyusun Format Baku Pelaksanaan Putusan Dkpp (Rehabilitasi, Peringatan, Peringatan Keras, Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian Tetap)
3. Pengajuan Penambahan Jumlah Personil
4. Pembagian Beban Kerja Pengawasan Pelaksanaan Putusan Dkpp Kepada Bawaslu Provinsi (web pemantauan putusan).

Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi Bali (I Ketut Rudia) menyampaikan bahwa beliau sangat mengapresiasi terlaksananya forum ini, karena ini merupakan tanggung jawab divisi hukum untuk memastikan eksekusi pelaksanaan putusan DKPP. Di Bali sendiri berdasarkan karakter pengalaman pada saat Pilkada dan Pemilu, tidak banyak jajaran pengawas dan penyelenggara baik yg ad-hoc ataupun permanen yang dilaporkan/diadukan pelanggaran kode etik. Pengalaman pengawas dalam rangka mengawasi tindak lanjut putusan DKPP tersebut, hampir tidak pernah mengalami kendala. Umumnya, KPU sebagi pihak yang menindaklanjuti nyari tidak pernah melakukan penyangkalan atau penolakan karena putusan DKPP langung ditindak lanjuti dan ditaati sesuai ketentuan aturan hukum berlaku.