Bawaslu Tabanan Kawal PDPB, Pastikan Data Pemilih Bersih dan Akurat
|
Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan menegaskan komitmennya mengawal akurasi dan kemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap memperoleh hak pilihnya.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat KPU Kabupaten Tabanan, Kamis (24/9/2026).
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta hadir bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Winarya. Rakor turut dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tabanan I Wayan Carma serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabanan I Made Suryadarma.
Narta menyampaikan, hasil pengawasan melalui uji petik di lapangan masih menemukan adanya warga yang secara ketentuan telah memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi belum tercantum dalam data pemilih.
“Dari hasil uji petik yang kami lakukan, terdapat warga yang sudah memenuhi syarat namun belum masuk dalam data pemilih. Ini perlu dikroscek kembali agar tidak ada hak pilih masyarakat yang terlewat,” ujar Narta.
Ia menyoroti salah satu temuan terkait warga penyandang disabilitas atau ODGJ yang berpotensi menghadapi kendala dalam proses perekaman dokumen kependudukan. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar persoalan administrasi kependudukan tidak berujung pada hilangnya hak politik warga.
Menanggapi hal itu, I Made Suryadarma dari Disdukcapil Kabupaten Tabanan menyampaikan bahwa pihaknya telah memiliki program fasilitasi bagi warga penyandang disabilitas dalam proses administrasi kependudukan, termasuk perekaman KTP-el.
Sementara itu, I Made Winarya menegaskan bahwa saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu kepada KPU merupakan hasil pengawasan faktual melalui penelusuran langsung ke desa dan lapangan.
“Data yang kami sampaikan merupakan hasil turun langsung ke lapangan. Tujuan kita sama, yaitu mengoptimalkan pemutakhiran data pemilih dan menjaga hak pilih masyarakat,” kata Winarya.
Dalam rakor tersebut, Anggota KPU Kabupaten Tabanan I Wayan Mudita menjelaskan bahwa data hasil penurunan dari KPU RI telah ditindaklanjuti. Namun, terdapat data dari pihak Imigrasi yang masih belum dapat ditindaklanjuti dan memerlukan proses lebih lanjut.
Pembahasan juga mencakup pentingnya pembaruan data kependudukan di tingkat desa. Perwakilan DPMD Kabupaten Tabanan I Wayan Carma menyampaikan bahwa integritas data desa menjadi bagian penting karena sejumlah lembaga dan instansi menjadikan data desa sebagai salah satu rujukan dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Carma, DPMD Tabanan akan kembali mendorong pemerintah desa untuk melakukan pengisian dan pembaruan data melalui aplikasi SIAK. Langkah tersebut diharapkan turut mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan, termasuk akta kematian.
Suryadarma menambahkan, kepemilikan akta kematian merupakan bagian dari tertib administrasi kependudukan. Ia menyebutkan, sejumlah data kematian yang diterima dari KPU merupakan data yang telah lama tercatat sehingga perlu dilakukan verifikasi dan pemutakhiran lebih lanjut.
Rakor tersebut menjadi forum sinkronisasi lintas instansi untuk memastikan data pemilih yang akan direkapitulasi pada Triwulan III Tahun 2026 semakin akurat dan mutakhir. Bawaslu Tabanan selanjutnya akan terus mengawal tindak lanjut hasil pengawasan serta saran perbaikan sebagai bagian dari upaya menjaga hak pilih masyarakat.