Uji Data dari Dua Arah,Bawaslu Tabanan Petakan Kerawanan DPB
|
Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan memperkuat pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) melalui uji petik di Desa Banjar Anyar dan Banjar Sanggulan, Jumat (25/9/2026). Pengawasan ini menjadi bagian dari penyusunan pemetaan kerawanan isu strategis PDPB Tahun 2026.
Uji petik dilakukan dengan prinsip audit berbasis sampel untuk menguji kesesuaian data dalam daftar pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan lengkap.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta memimpin langsung uji petik di Banjar Anyar bersama Anggota I Made Winarya dan jajaran sekretariat. Sementara di Banjar Sanggulan, kegiatan dipimpin Anggota Bawaslu Tabanan Ni Putu Ayu Winariati, didampingi Kepala Sekretariat Ni Komang Fitri Suarnadi, Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas, serta jajaran sekretariat.
Dalam pengawasannya, Bawaslu Tabanan menerapkan dua metode pengujian sesuai hasil rapat bersama Bawaslu RI, yakni people to list dan list to people.
Metode people to list dilakukan dengan memilih sejumlah orang di lapangan, kemudian mencocokkan data mereka dengan daftar pemilih berkelanjutan. Sementara list to people dilakukan dengan memilih sejumlah nama dari daftar pemilih, kemudian mendatangi pemilih tersebut untuk memastikan keberadaan dan kesesuaian datanya.
Dua metode tersebut digunakan untuk menguji data dari dua arah. Data faktual masyarakat dicocokkan dengan daftar pemilih, sekaligus data dalam daftar pemilih dikonfirmasi langsung kepada orang yang bersangkutan.
Bawaslu Tabanan juga menyusun skema pemilihan sampel sebelum uji petik dilakukan. Penentuan sampel menjadi bagian penting untuk menangkap potensi kerawanan yang berkaitan dengan akurasi dan kemutakhiran data pemilih.
Hasil pengawasan lapangan selanjutnya menjadi bahan Bawaslu Kabupaten Tabanan dalam memetakan isu strategis dan potensi kerawanan PDPB Tahun 2026.
Melalui pengawasan berbasis sampel tersebut, Bawaslu Tabanan memastikan proses pemutakhiran data pemilih tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi turut diuji dengan kondisi faktual di lapangan. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan untuk menjaga hak pilih setiap warga negara.