BAWASLU TABANAN KONSOLIDASI DEMOKRASI DAN PEMILU DI DESA BELIMBING
|
Tabanan, 10 Februari 2026 - Bawaslu Tabanan melakukan kunjungan ke Desa Belimbing dalam rangka konsolidasi demokrasi dan pemilu. Kunjungan Bawaslu Tabanan dipimpin oleh I Made Winarya, S.T., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, tim Bawaslu Tabanan disambut baik oleh I Nyoman Surianto, Kepala Desa Belimbing dan perangkat desa.Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 tahun 2026 tentang penguatan Demokrasi dan Pemilu.
Desa Belimbing yang telah menyandang Desa Sadar Hukum sejak 2018 menunjukkan komitmennya dalam memperkuat demokrasi dan pemilu. Winarya mengajak kepala desa dan tokoh-tokoh masyarakat desa Belimbing, Kecamatan Pupuan Kabupaten Tabanan untuk bersama-sama membentuk Rembug Desa sebagai wadah diskusi dan penguatan demokrasi.
"Kami Desa Belimbing siap mendukung program yang diinisiasi Bawaslu Tabanan berupa Rembug Warga, karena akan bermanfaat untuk warga kami mendapatkan pengetahuan demokrasi dan pemilu sehingga partisipasi warga ikut mengawal jalannya demokrasi di desa kami semakin baik, apalagi desa kami sudah sejak tahun 2018 dikukuhkan sebagai desa sadar hukum," ujar Surianto.Dalam diskusi tersebut masing-masing Kepala Wilayah juga berpartisipasi menyampaikan pendapat yang pada intinya menyambut baik bisa terbentuk Rembug Warga untuk menambah pemahaman demokrasi dan kepemiluan.
Winarya menambahkan, "Dengan adanya Rembug Desa, kita berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi dan pemilu."
Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat Desa Belimbing dalam melaksanakan pemilu yang lebih baik pada 2029.