Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabanan melakukan supervisi terkait pengawasan pemutakhiran data pemilih

Bawaslu Tabanan melakukan supervisi terkait pengawasan pemutakhiran data pemilih

Tabanan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan, melakukan Supervisi terkait Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih pada hari Selasa - Rabu, tanggal 21-22 Juli 2020.

Kegiatan Supervisi yang dilaksanakan selama dua hari ini, untuk memberikan motivasi dan menggali informasi langsung, jika ada suatu hal maupun kendala saat Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih yang dilakukan jajaran Pengawas Pemilu Desa.

Kegiatan Supervisi ini, dilakukan oleh Ketua, Anggota dan staff Bawaslu Tabanan. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Made Rumada, SE melakukan Supervisi ke 4 Kecamatan yaitu;  Kecamatan Kerambitan, Selemadeg, Selemadeg Timur, dan Kecamatan Selemadeg Barat.

Kordiv Pengawasan, Hubal dan Humas Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, SE melakukan Supervisi ke Kecamatan Penebel, Baturiti, dan Kecamatan Pupuan.

Drs. I Gede Putu Suarnata, Kordiv Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Tabanan,  melakukan Supervisi ke Kecamatan Tabanan,  Kediri, dan Kecamatan Marga.

Dalam kegiatan Supervisi ini, Panwascam dan PPK/D menyampaikan beberapa kendala teknis dan pengisian format laporan yang diberikan dari Bawaslu Tabanan. Hal ini, masing - masing Pimpinan yang turun langsung bertemu dengan jajarannya di tingkat kecamatan (Panwascam) dan Desa (PPK/D) mengampaikan strategi dalam pengawasan dan solusi pengisiaan Format Laporan hasil Pengawasan.