Bawaslu Tabanan Perkuat Konsolidasi Demokrasi, Partai Golkar Dorong Pengawasan Tegas dan Berkeadilan
|
Tabanan, Menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2029 pada Juli 2027, Bawaslu Kabupaten Tabanan terus bergerak melakukan konsolidasi sebagai tindak lanjut Instruksi Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penguatan Demokrasi dan Pemilu dan pemutakhiran data partai politik. Langkah strategis tersebut diwujudkan melalui audiensi resmi dengan Partai Golkar Kabupaten Tabanan di sekretariat partai setempat, Rabu (4/3/2026).
Audiensi dipimpin Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan I Ketut Narta, didampingi Anggota I Made Winarya serta Kepala Sekretariat Ni Komang Fitri Suarnadi dan staf sekretariat. Rombongan diterima langsung Ketua Golkar Tabanan I Nyoman Wirya, S.Sos bersama pengurus partai.
Ketua Bawaslu Tabanan menegaskan, pemutakhiran data partai politik menjadi fondasi awal dalam memastikan kesiapan tahapan pemilu berjalan tertib, akurat, dan sesuai regulasi.
“Penataan keanggotaan partai perlu dilakukan sejak dini agar setiap tahapan Pemilu 2029 berjalan presisi dan minim potensi sengketa,” tegas I Ketut Narta.
Selain itu, penguatan komunikasi antara pengawas dan peserta pemilu dinilai krusial untuk menjaga stabilitas demokrasi lokal, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Dalam dialog yang berlangsung terbuka, Ketua Golkar Tabanan menyatakan dukungan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak demi efisiensi anggaran negara.
Namun demikian, Ketua Golkar juga menyampaikan evaluasi kritis terhadap pelaksanaan pemilihan langsung yang dinilai kurang efektif, serta mengusulkan agar mekanisme Pilkada dikaji melalui skema DPRD.
Lebih jauh, Ketua Golkar menegaskan peran Bawaslu sebagai wasit demokrasi yang adil, regulatif, dan tidak memihak sesuai dengan ekspektasi mereka. Partai Golkar juga mendorong agar setiap laporan pelanggaran ditindaklanjuti secara tuntas dan tidak berhenti pada proses administratif semata.
Menanggapi pandangan tersebut, Ketua Bawaslu Tabanan menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan pengawasan secara preventif.
I Ketut Narta menyampaikan bahwa pihaknya telah bersurat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, meskipun hingga kini masih menunggu tindak lanjut dari instansi berwenang.
Pada aspek pencegahan, Bawaslu juga telah mengambil langkah konkret, termasuk penertiban baliho di jalan tol sebagai bagian dari penegakan aturan kampanye. Selain itu, Bawaslu mengusulkan penguatan pengawasan di tingkat TPS dengan mendorong penambahan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) menjadi dua orang per TPS.
Terkait dinamika pemecahan Daerah Pemilihan (Dapil), Bawaslu menegaskan bahwa setiap perubahan harus melalui usulan resmi partai politik dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 185–195, serta PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota.
Audiensi ini menandai komitmen bersama antara pengawas dan peserta pemilu untuk memperkuat tata kelola demokrasi yang akuntabel, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Tabanan.