Bawaslu Tabanan Perkuat Penanganan Pelanggaran, Melalui Rakor Bawaslu Provinsi
|
Denpasar - Bawaslu Kabupaten Tabanan mengikuti Rapat Koordinasi Pembinaan Penanganan Pelanggaran dan Pemetaan Isu-Isu Demokrasi yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Bali, Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran serta memetakan kerawanan isu demokrasi di daerah.
Rakor tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan I Made Winarya dan Ni Putu Ayu Winariati bersama jajaran sekretariat, serta perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Bali yang membidangi penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, dan hukum.
Rakor dipimpin Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka yang menegaskan bahwa pemilih merupakan objek strategis dalam pengawasan karena menjadi inti proses demokrasi. Ia menyoroti berbagai potensi persoalan, seperti akurasi daftar pemilih, manipulasi data, penyalahgunaan hak pilih, hingga praktik mobilisasi pemilih dan penggunaan identitas tidak sah.
“Pengawasan terhadap pemilih tidak hanya administratif, tetapi juga berimplikasi pada penanganan pelanggaran pidana pemilu,” ujar Wirka.
Selain itu, Wirka menjelaskan perkembangan terbaru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memperluas cakupan alat bukti, termasuk bukti elektronik dan rekaman digital. Hal ini dinilai relevan dengan dinamika pelanggaran pemilu yang semakin banyak terjadi di ruang digital.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan Ni Putu Ayu Winariati menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dapat diterapkan dalam penanganan pelanggaran pemilu, khususnya untuk tindak pidana ringan.
“Ketentuan undang-undang memungkinkan penerapan restorative justice sehingga tujuan pemulihan dapat tercapai dan selaras dengan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu diharapkan mampu memperkuat strategi pengawasan, meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran, serta merespons kerawanan isu demokrasi secara lebih adaptif dan komprehensif.