Bawaslu Tabanan Rencanakan Uji Petik Sekaligus Konsolidasi Demokrasi Desa di Tiga Kecamatan
|
Tabanan - Bawaslu Kabupaten Tabanan menggelar rapat pembahasan uji petik data hasil pleno KPU Kabupaten Tabanan Triwulan I Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari persiapan pengawasan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, yang dilaksanakan pada Senin (4/5/2026) di ruang rapat kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat, serta seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan. Pembahasan difokuskan pada penetapan pembagian tim, penentuan lokasi uji petik, serta persiapan pelaksanaan uji petik yang dirangkaikan dengan diskusi konsolidasi demokrasi di tingkat desa.
Adapun wilayah yang ditetapkan sebagai lokasi uji petik meliputi Kecamatan Marga, yakni Desa Kuwum, Batannyuh, Baru, dan Tua; Kecamatan Tabanan di Desa Tunjuk; serta Kecamatan Kerambitan di Desa Samsam. Kegiatan uji petik dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026 untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi riil di masyarakat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, menegaskan pentingnya dokumentasi dalam setiap tahapan pengawasan. “Saat turun ke lapangan, pastikan setiap kegiatan didokumentasikan dengan baik sebagai bukti bahwa pengawasan benar-benar dilakukan secara langsung kepada warga,” ujarnya.
Hasil uji petik tersebut akan menjadi dasar penyusunan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tabanan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.
Selain pengawasan data pemilih, Bawaslu Kabupaten Tabanan juga akan melaksanakan diskusi konsolidasi demokrasi bersama tokoh desa dan masyarakat setempat. Kegiatan ini dilaksanakan sejalan dengan Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 yang menekankan pentingnya penguatan partisipasi masyarakat di luar tahapan pemilu.
Melalui langkah ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan berkomitmen menjaga akurasi data pemilih sekaligus memperkuat keterlibatan masyarakat dalam mendukung kualitas demokrasi di daerah.