Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tabanan Siapkan Uji Petik Data Polri untuk Perkuat Pengawasan Pemilu

Foto

Bawaslu Tabanan Siapkan Uji Petik Data Polri untuk Perkuat Pengawasan Pemilu

Tabanan — Bawasl Kabupaten Tabanan menggelar rapat persiapan uji petik data Polri pada Senin (2/2/2026) di Ruang Rapat Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tabanan. Langkah ini dilakukan guna memastikan keakuratan data sebagai bagian dari penguatan pengawasan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan dimasa non tahapan pemilu.

Rapat yang diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten Tabanan tersebut membahas rencana pelaksanaan uji petik terhadap data anggota Polri. Fokus utama meliputi pencocokan data anggota yang telah pensiun serta identifikasi masyarakat sipil yang masih tercatat sebagai anggota Polri aktif. Verifikasi ini dinilai krusial untuk mencegah perbedaan data yang berpotensi mempengaruhi administrasi kepemiluan.

Dalam forum tersebut, disepakati dua sumber data yang akan digunakan sebagai bahan uji petik, yakni data Polri dan data hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan triwulan IV tahun 2025. Penggunaan dua referensi ini diharapkan mampu meningkatkan validitas hasil pemeriksaan sekaligus memperkuat basis data pengawasan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta, menekankan pentingnya pemetaan prioritas agar proses verifikasi dapat berjalan efektif. Menurutnya, penentuan skala prioritas akan membantu mengidentifikasi data yang perlu segera ditindaklanjuti serta data yang dapat diproses pada tahap berikutnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan Ni Putu Ayu Winariati, menyampaikan bahwa penambahan data dari KPU bertujuan mengoptimalkan proses kunjungan lapangan sehingga hasil kegiatan menjadi lebih maksimal. Penggabungan sumber data dalam satu proses uji petik juga diharapkan meningkatkan efisiensi dan ketepatan sasaran.

Anggota             Bawaslu I Made Winarya, mengingatkan agar pelaksanaan uji petik mempertimbangkan sejumlah aspek teknis, seperti rentang waktu kegiatan, sebaran lokasi, kesiapan petugas, serta dukungan anggaran, sehingga program dapat terlaksana secara optimal.

Selain merencanakan uji petik, rapat ini juga diarahkan untuk menindaklanjuti Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Tugas Konsolidasi Demokrasi dalam memperkuat penyelenggaraan pemilihan umum di luar tahapan dengan melibatkan perangkat dan tokoh desa.