Bawaslu Tabanan Tingkatkan Kesiapan Hadapi Sengketa Informasi Publik
|
Tabanan – Bawaslu Kabupaten Tabanan kembali mengikuti kegiatan Bawaslu Mengajar Pertemuan Ketiga yang mengangkat tema Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI), Selasa (9/6/2026). Kegiatan yang diselenggarakan secara daring oleh Bawaslu RI tersebut bertujuan memperkuat kapasitas pengelolaan layanan informasi publik serta meningkatkan kesiapan badan publik dalam menghadapi sengketa informasi.
Kegiatan diikuti oleh Kasubag Administrasi Bawaslu Kabupaten Tabanan, Wildan Nova Saputra, bersama staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Tabanan. Selain itu, kegiatan juga diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dalam pembelajaran tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Materi menekankan pentingnya peran PPID dalam memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, dan profesional guna meminimalkan potensi terjadinya sengketa informasi.
Arbain selaku narsum menjelaskan bahwa sengketa informasi publik umumnya muncul akibat ketidakpuasan pemohon terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan atasan PPID, tidak diperolehnya tanggapan atas permohonan informasi, informasi yang diberikan tidak sesuai permintaan, adanya biaya yang dianggap tidak wajar, maupun keterlambatan penyampaian informasi kepada pemohon.
Selain itu, peserta juga memperoleh pemahaman terkait tahapan penyelesaian sengketa informasi yang meliputi registrasi permohonan, pemeriksaan administrasi, pemeriksaan awal, mediasi, hingga ajudikasi nonlitigasi apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan. Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan Komisi Informasi guna menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas informasi publik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi badan publik.
Materi juga menyoroti pentingnya pemenuhan batas waktu pada setiap tahapan penyelesaian sengketa. Ketepatan dalam memenuhi tenggat waktu menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kualitas pelayanan informasi publik serta menghindari potensi pelanggaran prosedur.
Sebagai upaya penguatan kapasitas kelembagaan, PPID didorong untuk mempersiapkan berbagai aspek dalam menghadapi sengketa informasi, mulai dari pendalaman legal standing pemohon, pemeriksaan kewenangan Komisi Informasi, koordinasi dengan atasan PPID dan bidang hukum, penyusunan jawaban tertulis, hingga penyiapan dokumen pendukung yang relevan. Untuk informasi yang dikecualikan, diperlukan pengujian konsekuensi secara menyeluruh guna menjaga keseimbangan antara prinsip keterbukaan informasi dan perlindungan kepentingan publik.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Tabanan berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus memperkuat pemahaman pengelola informasi dalam menghadapi berbagai potensi sengketa informasi publik.