Bawaslu Tabanan Tingkatkan Layanan Informasi Publik Non-Tahapan 2026
|
Tabanan, Bawaslu Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik pada masa non-tahapan Pemilu 2026, Selasa (5/5), di ruang rapat sekretariat. Kegiatan ini difokuskan pada penguatan transparansi dan optimalisasi layanan informasi kepada masyarakat.
Rapat dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Wayan Wirka selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali I Wayan Adi Ariyana, serta Kepala Bidang Diskominfo Tabanan I Nyoman Arta Sukma Witra. Dari internal Bawaslu Tabanan hadir Ketua I Ketut Narta, Anggota I Made Winarya, Kepala Sekretariat Ni Komang Fitri Suarnadi, serta jajaran.
Dalam arahannya, Wirka menekankan pentingnya penyediaan layanan informasi publik yang representatif dan inklusif, termasuk akses bagi penyandang disabilitas. Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk memperluas jangkauan layanan.
“Meski non-tahapan, publikasi kinerja harus tetap berjalan sebagai bentuk transparansi. Media sosial perlu dimanfaatkan tidak hanya untuk publikasi, tetapi juga edukasi kepemiluan,” ujarnya.
Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik di Bawaslu Tabanan telah berjalan baik. Namun, ia mengingatkan pentingnya pemahaman petugas terhadap mekanisme permohonan informasi serta pelaksanaan uji konsekuensi terhadap data yang bersifat sensitif.
“Setiap informasi harus diklasifikasikan sesuai ketentuan. Jika berkaitan dengan lembaga lain, perlu koordinasi untuk memastikan status keterbukaannya,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Diskominfo Tabanan menyatakan kesiapan pihaknya untuk memperkuat kolaborasi dengan Bawaslu dalam penyebarluasan informasi publik, baik melalui videotron maupun platform media sosial, sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman sejak 2025.
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta menegaskan komitmen pihaknya dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik, termasuk pengembangan ruang PPID yang lebih representatif di tengah keterbatasan anggaran. Ia juga menyampaikan bahwa laporan keterbukaan informasi publik telah diserahkan kepada Komisi Informasi pada Maret 2026.
“Kami akan terus memperbarui daftar informasi publik guna menjaga transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” pungkasnya.