Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Akuntabilitas Lembaga, Bawaslu Tabanan Gelar Rakor Pembenahan Kearsipan

foto

Perkuat Akuntabilitas Lembaga, Bawaslu Tabanan Gelar Rakor Pembenahan Kearsipan

Tabanan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Ketatausahaan dan Kearsipan pada Rabu, 6 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Tabanan ini bertujuan memperkuat pengelolaan arsip agar lebih tertib, sistematis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rakor dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta. Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Bali I Nyoman Gede Putra Wiratma selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMOD), Kepala Bidang Perpustakaan dan Kearsipan Pemda Tabanan I Nyoman Arianta beserta jajaran, serta jajaran pimpinan dan staf Sekretariat Bawaslu Tabanan.

Dalam arahannya, Putra Wiratma menekankan urgensi pembenahan tata kelola arsip di lingkungan Bawaslu. Menurutnya, arsip kerap berpindah seiring mobilitas kelembagaan sehingga berpotensi tercampurnya arsip aktif dengan arsip yang seharusnya dimusnahkan. Ia mencontohkan praktik baik digitalisasi arsip di Bawaslu Badung yang dapat diadopsi secara bertahap oleh Bawaslu kabupaten/kota lainnya.

“Pengelolaan arsip harus menjadi perhatian serius. Dengan penataan yang baik, kita tidak akan mengalami kesulitan ketika arsip dibutuhkan, termasuk saat ada permintaan data dari Bawaslu RI,” tegasnya.

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta mengakui bahwa pengelolaan kearsipan internal saat ini belum optimal. Ia menyebutkan arsip masih tersebar di masing-masing divisi dan keterbatasan sarana prasarana menjadi kendala utama.

“Kami masih berproses menata arsip sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis. Untuk itu, kami memerlukan arahan lebih lanjut agar pengelolaan arsip dapat berjalan optimal,” ujar Narta.

Sementara itu, Kepala Bidang Perpustakaan dan Kearsipan Pemda Tabanan I Nyoman Arianta menegaskan bahwa arsip memiliki peran vital sebagai alat bukti dalam proses pemeriksaan oleh lembaga seperti BPK, kepolisian, maupun kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan arsip wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Prosesnya meliputi pengolahan di unit kerja, pembentukan tim penilai arsip, hingga usulan pemusnahan yang dilakukan secara prosedural dengan melibatkan arsiparis dan penyusunan daftar arsip musnah. Arsip dengan masa retensi di atas 10 tahun harus diusulkan ke ANRI. Pemusnahan dilakukan secara selektif, kecuali untuk arsip yang memiliki nilai sejarah,” jelasnya.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Tabanan berkomitmen meningkatkan kapasitas pengelolaan kearsipan secara bertahap guna mendukung akuntabilitas dan transparansi kelembagaan.