Berikan Pembekalan, Suarnata: Saka Adhyasta Pemilu Harus Mengetahui Peran Pengawas Partisipatif
|
Tabanan, Bawaslu Tabanan-Anggota Bawaslu Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Suarnata hadir memberikan arahan pada acara pembekalan Saka Adhyasta Pemilu Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Baturiti, Di Kantor Camat Baturiti. Senin dan Rabu, 11 dan 13 April 2022.
Dalam acara tersebut, hadir Camat Baturiti, Sayu Made Parwati, serta hadir pula Anggota KPU Tabanan, Ni Putu Suaryani yang juga memberikan pembekalan kepada seluruh peserta sosialisasi.
Suarnata dalam kesempatannya mengatakan, sebagai seorang pengawas pemilu partisipatif dalam saka adhyasta pemilu, harus mengetahui terkait dengan apa saja peran pengawas partisipatif dalam pemilu dan pemilihan.
"Pengawas partisipatif bisa ikut untuk mengawasi, memberikan informasi awal, mencegah terjadinya pelanggaran, dan bisa juga untuk melaporkan jika melihat adanya pelanggaran pemilu." Ungkap Suarnata.
Pria asal Batungsel, Pupuan itu juga menyampaikan, bahwa Saka Adhyasta Pemilu memiliki 3 krida, adapun krida tersebut adalah krida pengawasan, krida pencegahan, dan krida penanganan pelanggaran. Saka Adhyasta berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu agar berjalan luber dan jurdil dengan melaporkan dugaan pelanggaran kepada pengawas pemilu.
"Saka Adhyasta diharapkan menjadi pelopor dalam pengawasan partisipatif dan berpartisipasi dalam pengawasan pemilu merupakan sumbangsih yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan demokrasi di Kabupaten Tabanan." Tutup Suarnata.